INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Bln | Hasmayani | Riyanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berharga dan sah alat-alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan benar dan sah menurut hukum kesepakatan pembelian (jual beli) tanah antara Hasmayani (Penggugat) dan Riyanto (Tergugat) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 57/Desa Sei Danau seluas 450 M2 atas nama Riyanto, semula (sebelum pemekaran kabupaten) terletak di Jalan Jamrut RT. II Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Dati II Kotabaru dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Tukacil
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Tanah SD Inpres
- Sebelah Barat : Jalan Jamrut
Sekarang terletak di Jalan Jamrud RT. 011 RW. 011 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Hj. Tina Hermayanti
- Sebelah Timur : Baderi
- Sebelah Selatan : SDN 1 Sungai Danau
- Sebelah Barat : Jalan Jambrud
4. Menyatakan Hasmayani (Penggugat) berhak menurut hukum dan diberikan izin untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 57 seluas 450 M2 atas nama Riyanto (Tergugat) menjadi atas nama Hasmayani (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu;
5. Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu untuk tunduk dan taat menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |