Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 29 Des. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2020/PN Bln |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Des. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Demon Oktavian Sukmawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dadang Ari Kurniawan, SH | Demon Oktavian Sukmawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
928.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 928.000.000,- (sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Inmateril sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo.
- Menyatakan putusan pengadilan a-quo serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
Atau : jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ExAequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |