Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2020/PN Bln Demon Oktavian Sukmawan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2020/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 28 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Demon Oktavian Sukmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Ari Kurniawan, SHDemon Oktavian Sukmawan
Tergugat
NoNama
1PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 928.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil sebesar  Rp 928.000.000,- (sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Inmateril sebesar  Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo.
  7. Menyatakan putusan pengadilan a-quo serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi;

 

Atau : jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ExAequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak