Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang sebesar Rp. Rp. 64.365.000, (enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Batulicin berkenan mengabulkanya; |