Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. UNIT Simpang Empat Batulicin HJ RUSMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. UNIT Simpang Empat Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ RUSMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.920.643,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.920.643, (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh  Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.920.643, (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh  Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar 15.051.050, (Lima Belas Juta Lima Puluh Satu Ribu Lima Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak