Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bln PT. ONO TEKNOLOGI INDONESIA 1.Abdullah Bin (Alm) Alwi Al Habsi
2.Muhammad Saogi Saputra Bin Edi Akhmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ONO TEKNOLOGI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFREDO RISANO, S.H., M.H.PT. ONO TEKNOLOGI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Abdullah Bin (Alm) Alwi Al Habsi
2Muhammad Saogi Saputra Bin Edi Akhmad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah korban;
  4. Menyatakan Bahwa perbuatan dari TERGUGAT I  dan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT II yang dalam hal ini Penipuan terhadap PENGGUGAT nyatalah perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menyatakan sah dan menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berjumlah Rp. 2.450.000.000,00 (Dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)dan immateriil berjumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan harus dibayarkan oleh Para TERGUGAT tanpa alasan apapun kepada  PENGGUGAT dengan tanggung renteng sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Menghukum Para TERGUGAT atau siapapun untuk mematuhi isi Putusan tersebut;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batulicin kepada Para TERGUGAT;
  9. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak