Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2018/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH 1.ALI SHADIKIN bin LAJIM
2.NANANG bin QADIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 107/Q.3.21/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SHADIKIN bin LAJIM[Penahanan]
2NANANG bin QADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                           

Bahwa Terdakwa I. ALI SHADIKIN Bin LAJIM bersama – sama dengan Terdakwa II. NANANG Bin QADIR pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat dirumah sewaan terdakwa I. ALI SHADIKIN di Jalan Kodeco Km. 3,5 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 g (nol koma tiga belas gram). Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :                           

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BRIPKA HENDRA GUNAWAN dan saksi BRIPDA BAYU PRAKOSO (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa I. ALI SHADIKIN dan terdakwa II. NANANG kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan badan dan melakukan penggeledahan didalam rumah sewaan terdakwa I. ALI SHADIKIN di Jalan Kodeco Km. 3,5 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah meja didalam rumah milik terdakwa I. ALI SHADIKIN. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I. ALI SHADIKIN bersama – sama dengan terdakwa II. NANANG mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MEMET (DPO) dengan cara sebelumnya terdakwa I. ALI SHADIKIN menghubungi Sdr. MEMET melalui handphone terdakwa I. ALI SHADIKIN ke handphone Sdr. MEMET untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I. ALI SHADIKIN langsung mentransfer uang kerekening Sdr. MEMET dan setelah itu Sdr. MEMET menentukan tempat pengiriman narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Kampung Baru Desa Sejahtera disamping Alfamart yang diletakkan didalam kotak pasta gigi dan selanjutnya terdakwa I. ALI SHADIKIN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu terdakwa I. ALI SHADIKIN membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan oleh terdakwa I. ALI SHADIKIN dan 1 (satu) paketnya lagi diserahkan kepada terdakwa II. NANANG untuk dipergunakan secara bersama-sama. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu SUNARDI, S.Sos selaku penyidik dan diketahui juga oleh para terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 g (nol koma tiga belas gram).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 1062 / NNF / 2018  tanggal  01 Februari 2018 terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat  0,003 g (nol koma nol nol tiga gram) yang dibuat dan ditandatangani oleh KEPALA LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA KOMBESPOL Ir. R. AGUS BUDIHARTA, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :           

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0504/2018/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 0,13 g (nol koma tiga belas gram) yang para terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan para terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu-sabu.

       Perbuatan Terdakwa I. ALI SHADIKIN Bin LAJIM dan Terdakwa II. NANANG Bin QADIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Subsidiair :

       Bahwa Terdakwa I. ALI SHADIKIN Bin LAJIM bersama – sama dengan Terdakwa II. NANANG Bin QADIR sebagaimana waktu dan tempat dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 g (nol koma tiga belas gram). Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BRIPKA HENDRA GUNAWAN dan saksi BRIPDA BAYU PRAKOSO (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa I. ALI SHADIKIN dan terdakwa II. NANANG kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan badan dan melakukan penggeledahan didalam rumah sewaan terdakwa I. ALI SHADIKIN di Jalan Kodeco Km. 3,5 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah meja didalam rumah milik terdakwa I. ALI SHADIKIN. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I. ALI SHADIKIN bersama – sama dengan terdakwa II. NANANG mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MEMET (DPO) dengan cara sebelumnya terdakwa I. ALI SHADIKIN menghubungi Sdr. MEMET melalui handphone terdakwa I. ALI SHADIKIN ke handphone Sdr. MEMET untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I. ALI SHADIKIN langsung mentransfer uang kerekening Sdr. MEMET dan setelah itu Sdr. MEMET menentukan tempat pengiriman narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Kampung Baru Desa Sejahtera disamping Alfamart yang diletakkan didalam kotak pasta gigi dan selanjutnya terdakwa I. ALI SHADIKIN mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu terdakwa I. ALI SHADIKIN membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan oleh terdakwa I. ALI SHADIKIN dan 1 (satu) paketnya lagi diserahkan kepada terdakwa II. NANANG untuk dipergunakan secara bersama-sama. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu SUNARDI, S.Sos selaku penyidik dan diketahui juga oleh para terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 g (nol koma tiga belas gram).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 1062 / NNF / 2018  tanggal  01 Februari 2018 terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat  0,003 g (nol koma nol nol tiga gram) yang dibuat dan ditandatangani oleh KEPALA LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA KOMBESPOL Ir. R. AGUS BUDIHARTA, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :           

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0504/2018/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 0,13 g (nol koma tiga belas gram) yang para terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan para terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu.

Perbuatan Terdakwa I. ALI SHADIKIN Bin LAJIM dan Terdakwa II. NANANG Bin QADIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           

Pihak Dipublikasikan Ya