Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bln 1.MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H, M.H.
2.HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
3.ERNAWATI, SH
4.NONIE ERNIVA RAIS SH MH
5.SUPARDI SH
6.ARIF RONADI, SH MH
7.ROMLY SALIJO SH
8.HERRY SETIAWAN, SH.MH
9.RAMDHANU DWYANTORO, S.H.M.H
1.TOYOWANO SE Anak Dari RAFID
2.IRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARATIRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARAT
3.HARRY TJHEN Anak dari TJHEN KWON BOEN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-676/O.3.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H, M.H.
2HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
3ERNAWATI, SH
4NONIE ERNIVA RAIS SH MH
5SUPARDI SH
6ARIF RONADI, SH MH
7ROMLY SALIJO SH
8HERRY SETIAWAN, SH.MH
9RAMDHANU DWYANTORO, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOYOWANO SE Anak Dari RAFID[Penahanan]
2IRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARATIRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARAT[Penahanan]
3HARRY TJHEN Anak dari TJHEN KWON BOEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I TOYOWANO, Terdakwa II IRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARATIRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARAT, Terdakwa III HARRY THJEN Anak dari THJEN KWON BOEN pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Bunati (Wilayah Perairan) Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batu Licin, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tanggal 22 Agustus 2022 Terdakwa I TOYOWANO mengrimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi TAN PAULIN dengan isi percakapan “Sore bu Paulin apa besok ibu ada di Jakarta? Apa boleh ketemuan mau bahas kontrak ben Glory Bu.Terimakasih” selanjutnya terjadi pertemuan di Komplek ASTHA Jakarta pada tanggal tersebut dan membahas terkait sewa Floating Crane Ben Glory yang dapat bekerja secara prioritas;
  • Bahwa untuk menindak lanjuti pertemuan tersebut, pada tanggal 19 September 2022 diadakan pertemuan kembali di Bali antara saksi TAN PAULIN dengan Terdakwa I TOYOWANO, Terdakwa II IRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARATIRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARAT, Terdakwa III HARRY THJEN Anak dari THJEN KWON BOEN untuk membahas terkait kontrak sewa Floating Crane FC Ben Glory. Selanjutnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa kontrak alih muat Batubara PT.Sentosa Laju Energy dengan PT.Pelita Samudera Shipping,tbk Nomor : C/FLF/SLE/22-050 tanggal 1 September 2022 yang ditanda tangani para pihak yaitu dari PT.Sentosa Laju Energy oleh  DENNY IRYANTO selaku direktur utama dan TAN PAULIN selaku direktur, dengan PT.Pelita Samudra Shipping,Tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk  oleh Terdakwa II IRIAWAN IBARAT selaku Direktur utama dan Terdakwa III HARRY TJHEN selaku Direktur Commercial dan Operasional yang mana Floating Crane Ben Glory tersebut akan digunakan untuk pekerjaan alih muat batubara pada perairan Muara Berau, Kalimantan Timur;
  • Bahwa setelah itu, pada tanggal 1 Maret 2023 di Jakarta Terdakwa II IRIAWAN IBARAT selaku Direktur utama dan Terdakwa III HARRY TJHEN selaku Direktur Commercial dan Operasional dari  PT.Pelita Samudra Shipping,Tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk telah melakukan perjanjian sewa lagi terhadap Floating Crane FC Ben Glory dengan perusahaan PT.Dianta Daya Embara yang diwakili oleh DONNY INDRASWORO selaku Direktur PT.Dianta Daya Embara dengan masa berlaku sewa Floating Crane FC Ben Glory adalah 10 bulan sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2023 tanpa seizin dari saksi TAN PAULIN selaku Direktur PT. Sentosa Laju Energi yang mempunyai hak memungut hasil atau hak pakai terhadap FC Ben Glory, Terdakwa II IRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARATIRIAWAN IBARAT Anak dari IBRAHIM IBARAT selaku Direktur Utama, dan Terdakwa III HARRY THJEN Anak dari THJEN KWON BOEN selaku Direktur Operasional memerintahkan Terdakwa I TOYOWANO selaku Manajer Operasional untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan FC Ben Glory kepada PT. Dianta Daya Embara ke perairan Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengerjakan alih muat batu bara milik PT. Dianta Daya Embara yang diketahui pada saat itu Floating Crane tersebut sedang bekerja alih muat dari Tongkang Ke Vessel batubara PT.Sentosa Laju Energy sesuai perjanjian yang dibuat di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 antara Terdakwa II IRIAWAN IBARAT selaku Direktur utama dan Terdakwa III HARRY TJHEN selaku Direktur Commercial dan Operasional dari  PT.Pelita Samudra Shipping,Tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk dengan PT.Dianta Daya Embara yang diwakili oleh DONNY INDRASWORO selaku Direktur PT.Dianta Daya Embara dengan masa berlaku sewa Floating Crane FC Ben Glory adalah 10 bulan sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 padahal masih terikat perjanjian dengan PT. Sentosa Laju Energi.
  • Bahwa sebelumnya Manager Operasional PT.Sentosa Laju Energy atas nama saksi IRWAN SETYA BUDHI melaporkan kepada saksi TAN PAULIN bahwa ada pemberitahuan dari Agen Togiri bahwa Floating Crane FC Ben Glory telah dipindahkan ke Taboneo Kabupaten Tanah Laut. Kemudian saksi TAN PAULIN setelah mendapat laporan dari saksi IRWAN SETYA BUDHI menyiapkan Vessel di Taboneo, namun tidak ada Floating Crane FC Ben Glory tersebut ke Taboneo sehingga mengakibatkan adanya Demurege;
  • Bahwa saksi TAN PAULIN melakukan konfirmasi pada tangggal 29 Maret 2023 dengan Terdakwa I TOYOWANO melalui pesan aplikasi Whatsapp dan menanyakan kepada Terdakwa I TOYOWANO lalu dijawab oleh Terdakwa I TOYOWANO bahwa FC Ben Glory telah  dipindahkan untuk kegiatan alih muat batubara di taboneo Kabupaten tanah Laut  kemudian saksi TAN PAULIN menyiapkan vessel di taboneo namun Floating FC Ben Glory tidak datang dan  ternyata telah disewakan oleh Terdakwa I TOYOWANO Manager Comersial PT.Pelita Samudera Shipping,tbk sebagaimana telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk, IRIAWAN IBARAT Direktur utama PT.Pelita Samudera Shipping,tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk dan HARRY TJHEN Direktur Comersial dan Marketing PT.Pelita Samudera Shipping,tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk kepada PT.Dianta Daya Embara di Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dengan masa berlaku perjanjian sewa Floating Crane FC Ben Glory adalah 10 bulan sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
  • Bahwa PT.Pelita Samudra Shipping,Tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk telah melakukan alih muat batubara PT.Sentosa laju Energy sampai tanggal 7 Maret 2023 menggunakan Floating Crane FC Ben Glory sebanyak 881,964 metrik ton dan yang belum dilakukan alih muat sebanyak  1,618,036 Metrik ton.
  • Atas perbuatan PT.Pelita Samudera shipping,Tbk sebagaimana  telah di rubah menjadi PT.IMC Pelita Logistik,tbk menyewakan/ memindahkan Floating Crane FC Ben Glory kepada PT.Dianta Daya Embara mengakibatkan PT.Sentosa Laju Energy mengalami demurrage Tongkang dan Vessel yang berada di Taboneo Kabupaten Tanah laut dan di Muara Berau Kalimantan Timur terhitung sampai dengan 1 Mei 2023 sebesar Rp.106.000.000.000,- (Seratus Enam Miliar) Rupiah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya