Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.Yusrin Shafira, S.H
1.YUSRIN SHAFIRA, S.H
Misbah Bin B. Aini (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1421/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
2Yusrin Shafira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misbah Bin B. Aini (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.Misbah Bin B. Aini (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

-------- Bahwa Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Bengkel samping SPBU / POM di Jalan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batulicin, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI dihubungi oleh Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) (dengan nama kontak di Handphone Terdakwa “Kawan Minan”) melalui aplikasi whatsapp dan meminta kepada Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian tersebut akan diganti oleh Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) saat Terdakwa mengantar ke Kab. Kotabaru, kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr, RAHMAT (belum ditemukan) menentukan lokasi pertemuan untuk penyerahan narkotika jenis sabu yakni di sekitar Bengkel samping SPBU / POM di Jalan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) secara langsung atau setangan, dan Terdakwa menerima 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Melintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjarbaru menuju ke Kabupaten Kotabaru transportasi jalur darat (Kab. Banjarbaru ke Kab. Tanah Bumbu) dan dilanjutkan transportasi jalur laut (Kab. Tanah Bumbu ke Kab. Kotabaru) untuk menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. OPERATOR (belum ditemukan).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang dengan ciri-ciri berbadan besar dan berambut pendek di wilayah Batulicin yang membawa narkotika jenis sabu dan akan menyebrang dari pelabuhan ferry Batulicin ke Kotabaru, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, Saksi HENDI RIYONO, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyisiran di area pelabuhan ferry tersebut dan mendapati seseorang berdasarkan ciri-ciri tersebut sedang berdiri di depan loket pembelian tiket kapal, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang terbungkus tisu warna putih yang Terdakwa simpan di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan (di dalam Berkas Perkara terlampir hasil tangkapan layar / screenshot riwayat percakapan terkait transaksi narkotika antara Terdakwa dan Sdr. OPERATOR), dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membelikan narkotika jenis sabu untuk Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) melalui Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yakni sebanyak 2 (dua) paket dan yang kedua yakni sebanyak 6 (enam) paket dengan harga per paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan upah yang Terdakwa dapat dari Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) yakni sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket yang Terdakwa belikan, dan total upah yang telah Terdakwa dapat yakni sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00856/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI, yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium.
  • Bahwa Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

 

S U B S I D A I R

-------- Bahwa Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI dihubungi oleh Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) (dengan nama kontak di Handphone Terdakwa “Kawan Minan”) melalui aplikasi whatsapp dan meminta kepada Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian tersebut akan diganti oleh Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) saat Terdakwa mengantar ke Kab. Kotabaru, kemudian Terdakwa mengubungi Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr, RAHMAT (belum ditemukan) menentukan lokasi pertemuan untuk penyerahan narkotika jenis sabu yakni di sekitar Bengkel samping SPBU / POM di Jalan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) secara langsung atau setangan, dan Terdakwa menerima 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Melintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjarbaru menuju ke Kabupaten Kotabaru transportasi jalur darat (Kab. Banjarbaru ke Kab. Tanah Bumbu) dan dilanjutkan transportasi jalur laut (Kab. Tanah Bumbu ke Kab. Kotabaru) untuk menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. OPERATOR (belum ditemukan).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang dengan ciri-ciri berbadan besar dan berambut pendek di wilayah Batulicin yang membawa narkotika jenis sabu dan akan menyebrang dari pelabuhan ferry Batulicin ke Kotabaru, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, Saksi HENDI RIYONO, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyisiran di area pelabuhan ferry tersebut dan mendapati seseorang berdasarkan ciri-ciri tersebut sedang berdiri di depan loket pembelian tiket kapal, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang terbungkus tisu warna putih yang Terdakwa simpan di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan (di dalam Berkas Perkara terlampir hasil tangkapan layar / screenshot riwayat percakapan terkait transaksi narkotika antara Terdakwa dan Sdr. OPERATOR), dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah membelikan narkotika jenis sabu untuk Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) melalui Sdr. RAHMAT (belum ditemukan) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yakni sebanyak 2 (dua) paket dan yang kedua yakni sebanyak 6 (enam) paket dengan harga per paketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan upah yang Terdakwa dapat dari Sdr. OPERATOR (belum ditemukan) yakni sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket yang Terdakwa belikan, dan total upah yang telah Terdakwa dapat yakni sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00856/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI, yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium
  • Bahwa Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MISBAH Bin (Alm) H. AINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya