-------------- Bahwa terdakwa EDI SUTIKNO BIN JOYO SUMARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 skj. 20.30 wita, bertempat di rumah di Jln. Raya Serongga Km. 5 Ds. Gunung Besar Kec. Simp. Empat Kab. Tanah Bumbu. telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai untuk di jual kembali minuman beralkohol berbagai macam merk sebanyak 252 botol dengan rincian 240 (dua ratus empat puluh) botol minuman beralkohol jenis Anggur merah dan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis New port yang di simpan di rumah pelaku di yang di simpan di rumah di dalam kamar pelaku di Jln. Raya Serongga Km. 5 Ds. Gunung Besar Kec. Simp. Empat Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, selanjutnya terdakwa EDI SUTIKNO BIN JOYO SUMARTO (Alm) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 2 Jo Pasal 5 (1) Perda Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu ------------- |