Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2018/PN Bln SUPIANTO 1.EVAWATI UTOMO
2.FREDY YAP PANGADIANSYAH
3.CHING SEIANI FIRMANSYAH YAP
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2018/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRUDIN,S.Kom,SH.SUPIANTO
Tergugat
NoNama
1EVAWATI UTOMO
2FREDY YAP PANGADIANSYAH
3CHING SEIANI FIRMANSYAH YAP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan  Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan berasalan hukum;
  3. Menyatakan obyek sengketa sesuai Surat Pernyataan Hibah tertanggal 28 Agustus 2014 berdasarkan Surat pernyataan Hibah tertanggal 28 Agustus 2014 sah milik Pelawan dan berharga;
  4. Menyatakan semua alat bukti Pelawan yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga;
  5. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 564 tanggal 15 Januari 1988 tidak sah dan tidak berharga yang berada diatas objek perkara milik Pelawan karena salah obyek;
  7. Menyatakan sebagian isi Putusan Perkara Perdata Nomor 1 /Pdt.G/2016/Pn Bln tertanggal 23 Juni 2016 Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 78/PDT/2016/PT BJM tertanggal  26 Oktober 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2504 K/PDT/2017 tertanggal 27 November 2017 sepanjang berkenaan dengan poin 2 yang amar nya berbunyi : “Menghukum Tergugat untuk segera membongkar dan atau yang berada diatasnya, mengosongkan serta mengembalikan kepada Para Penggugat senbagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 564 btanggal 15 Januari 1988 atas sebidang tanah yang terletak di yang terletak di Desa Kampung Baru Jalan Transmigrasi Rt. 4 Kecamatan Batulicin dahulu di kenal Kabupaten Kotabaru sekarang Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 2.640 85 ( 85 M X 31 M) dengan batas-batas sebagai berikut

Sebelah Utara         : berbatasan dengan Jalan Ke Transmigrasi

Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah Kehutanan

Sebelah Selatan      : berbatasan dengan Durijo

Sebelah Barat         : berbatasan dengan Jumri Pak Bahrun “

 

Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau keliru (error) dalam penerapan hukumnya

 

8. Menghukum Para Terlawan membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai kepada Penggugat rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian materiil meliputi hilangnya hak atas tanah sebesar Rp. 1.680.000.000 (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah)
  2. Kerugian immateriil akibat nama baik Pelawan telah tercemar, tersita waktu nya, pikiran, ongkos berperkara dipengadilan dinilai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

 

9. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah))  setiap hari atas kelalaian Para Tergugat dalam memenuhi putusan a quo terhitung sejak putusan telah berkuatan hukum tetap (Incrach Van Gewisjde);

10. Menyatakan putusan atas perkara aq quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

11. Menyatakan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Atau

Mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak