Bahwa terdakwa 1 (satu ) atas nama STANISLAUS AMPARO Bin BARNARDUS BARDIN Bersama sama dengan terdakwa 2 (Dua ) an. JEFRIANUS HARJO Bin HARJO Dan Terdakwa 3 (tiga) ANDRIANUS HARJO Bin HARJO pada hari Senin tanggal 25 April 2022 Sekitar Jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 di jalan Poros Pt. Singaland Asetama emeral estate Divisi II Blok N 8/9 Desa Pacakan Rt.07 Kec. Kusan Hulu Kab.Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “Pengelapan Ringan Junto Mencoba melakukan kejahatan junto membantu melakukan kejahatan ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada Hari senin tangal 25 April 2022 Skj. 17.00 wita terdakwa 1 ( Satu ) STANISLAUS AMPARO Bin BARNARDUS BARDIN ( Selaku Sopir Dump Truk ) di perintahkan oleh mandor transpot Sdr SOPIYAN HADI Bin RIAN untuk memuat buah di Lodingan buah divisi IIIdan mengirim ke pabrik (PKS) Pt. Surya Bumi Tunggal Perkasa, sebelum terdakwa STANISLAUS mengirim buah kelapa sawit ke pabrik terdakwa mampir kerumah terdakwa 1 (satu ) JEFRIANUS HARJO Dan Terdakwa 2 (Dua) ANDRIANUS HARJO yang tidak jauh dari tempat memuat buah ( Lodingan ) Divisi III untuk mengambil HP terdakwa yang di Canger di mes Terdakwa JEFRIANUS kemudian terdakwa STANISLAUS mengajak terdakwa JEFRIANUS untuk ikut jalan –jalan ke pabrik setelah itu terdakwa JEFRIANUS memangil terdakwa ANDRIANUS agar ikut dengan mereka sekalian mau ke ATM.
- Bahwa pada sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa 1 (satu), 2 (dua) dan terdakwa 3 (tiga) bersama-sama berangkat mengirim buah kelapa sawit dari divisi III menuju pabrik PKS Pt. Surya Bumi Tunggal Perkasa menggunakan mobil Dump Truk Mitshubizhi Canter DA 8747 ZI milik kontraktor an. ROSALIA yang di jalankan oleh AGUSTINUS selaku suaminya yang di Sopir oleh Terdakwa 1 STANISLAUS namun di perjalanan Divisi II terdakwa 1 (satu ) STANISLAUS AMPARO punya pemikiran atau ide untuk mengajak terdakwa 1 DAN 2 untuk mencari uang tambahan buat beli Rokok kemudian terdakwa Dua JEFRIANUS dan terdakwa Tiga ANDRIANUS bertanya bagaimana caranya dan terdakwa 1 (satu ) STANISLAUS AMPARO menjawab “ Kita turunkan saja buah kelapa sawit sebagian di pinggir jalan dan pulangnya kita ambil lagi kemudian besok harinya saya akan jual ke pengepul di batulicin nanti hasil penjualan akan dibagi rata untuk beli ROKOK “ setelah para terdakwa menyetujui kemudian terdakwa Satu STANISLAUS memberhentikan mobil yang di kemudikanya di pingir jalan poros Divisi II Blok N 8/9 kemudian para terdakwa naik ke atas Bak Dump truk untuk menurunkan sebagian buah kelapa sawit tersebut bersama-sama dan Terdakwa 1 STANISLAUS menyuruh stop karena merasa cukup kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalan utuk mengirim buah kelapa sawit ke pabrik.
- Bahwa Terdakwa STANISLAUS setelah selesai timbang dan bongkar buah di pabrik mengajak pulang terdakwa 2 JEFRIANUS dan terdakwa 3 ANDRIANUS Sekitar pukul 21.30 Wita Tiba di lokasi tempat menurunkan buah sebelumnya divisi II Blok N 8/9 setelah sampai di lokasi terdakwa 1 STANISLAUS turun membukakan pintu dump truk kemudian menaikan buah kelapa sawit ke dalam bak dump truk dan di bantu oleh Terdakwa 2 JEFRIANUS dan terdakwa 3 ANDRIANUS para terdakwa sama-sama menaikan buah kelapa sawit menggunakan tangan kosong dan setelah selesai terdakwa kembali pulang ke Divisi III.
- Benar bahwa pada saat di amankan oleh anggota security dan di lakukan pengecekan di peroleh buah kelapa sawit sebanyak 26 ( Dua puluh Enam ) Janjang berada di dalam bak dump truk DA 8747 ZI. Milik kontraktor yang di sopirkan oleh terdakwa 1 STANISLAUS AMPARO Bin BARNARDUS BARDIN.
DAKWAAN
Berdasarkan Dakwaan Kami selaku penuntut berpendapat bahwa semua Perbuatan terdakwa1 (satu) atas nama STANISLAUS AMPARO Bin BARNARDUS BARDIN serta terdakwa 2 (dua) an. JEFRIANUS HARJO Bin HARJO Dan Terdakwa 3 ( Tiga ) ANDRIANUS HARJO Bin HARJO tersebut telah terbukti secara syah bersalah telah melakukan penggelapan atau Mencoba melakukan kejahatan dan atau membantu melakukan kejahatan ,Sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Jo 53 KUHP Jo 56 KUHP dengan Tuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 250,- (Dua Ratus Lima puluh Rupiah) .
Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam persidangan hari ini Selasa tanggal 24 Mei 2022. |