Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Bln SISMADI Tuty Sulistyowati, SE Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHFI RAMADHANSISMADI
Tergugat
NoNama
1Tuty Sulistyowati, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kadri
2Helmiansyah
3Miskam
4Mujianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Pelawan dengan Martapani, dan dari Gabriel atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Karya Bersama/Karya Setia RT. 19, Dusun III, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yakni :
  • Tanah I dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan             : Tanah Gabriel, Nahrawi.
  • Sebelah Selatan dengan                   : Tanah Watinah, Misran, Miskam.
  • Sebelah Barat dengan             : Gang.
  • Sebelah Timur dengan           : Jalan Karya Bersama.

Dengan ukuran :

  • Panjang                                 : 40 meter
  • Lebar                                    : 10 meter
  • Luas                                      : 400 M2
  • Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 03 Januari 2005.

 

  • Tanah II dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan             : Asrama Polsek Satui.
  • Sebelah Selatan dengan                   : Martapani.
  • Sebelah Barat dengan             : Gang.
  • Sebelah Timur dengan           : Nahwani.

Dengan ukuran :

  • Panjang                                 : 20meter
  • Lebar                                    : 4 meter
  • Luas                                      : 80 M2
  • Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Januari 2006.

 

  1. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Karya Bersama/Karya Setia RT. 19, Dusun III, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  • Tanah I dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan             : Tanah Gabriel, Nahrawi.
  • Sebelah Selatan dengan                   : Tanah Watinah, Misran, Miskam.
  • Sebelah Barat dengan             : Gang.
  • Sebelah Timur dengan           : Jalan Karya Bersama.

Dengan ukuran :

  • Panjang                                 : 40 meter
  • Lebar                                    : 10 meter
  • Luas                                      : 400 M2
  • Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 03 Januari 2005.

 

  • Tanah II dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dengan             : Asrama Polsek Satui.
  • Sebelah Selatan dengan                   : Martapani.
  • Sebelah Barat dengan             : Gang.
  • Sebelah Timur dengan           : Nahwani.

Dengan ukuran :

  • Panjang                                 : 20meter
  • Lebar                                    : 4 meter
  • Luas                                      : 80 M2
  • Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Januari 2006.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah objek sita eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/1998/PN.Ktb putus tanggal 26 Oktober 1998, dan putusan PT Bjm tanggal 12 Maret 1999 Nomor 21/PDT/1999/PT.BJm, serta putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2006 Nomor 4010 K/PDT/1999 sebidang tanah yang terletak di RT.29 desa Sungai Danau, Kecamatan Satui kabupaten Kotabaru dengan ukuran :
  • Panjang sebelah Utara  : 60 meter.
  • Panjang sebelah Selatan        : 60 meter.
  • Lebar sebelah Timur               : 43.5 meter.
  • Lebara sebelah barat              : 43.5. meter.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  •  Sebelah Utara dengan           : Kantor Polsek Satui/Om Rustama
  • Sebelah Selatan dengan                   : Jalan Kecil.
  • Sebelah Barat dengan             : Samsudin Suuad.
  • Sebelah Timur dengan           : Jln Karya bersama.

 

 

  1. Menghukum Tergugat yang melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang nyata (materil)  yaitu berupa nilai ganti untung tanah dan bangunan rumah Penggugat seharga Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), serta nilai kerugian immateril akibat konstatering (pencocokan) itu Penggugat merasa malu seakan-akan mengambil tanah milik orang lain padahal Penggugat melakukan jual beli dengan Martapani, dan Gabriel yang dapat dihargai sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) yang totalnya sebesar Rp. Rp.2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat mau melaksanakan putusan ini dengan suka rela, mohon agar Hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.

 

  1. Menyatakan agar gugatan ini tidak sia-sia mohon agar Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakan sita jaminan terhadap tanah objek sengkata serta harta benda Tergugat sebagaimana alamat yang terdapat dalam gugatan.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak