Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Damai, Gang Nusantara, RT/RW. 016/003, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 881, tanggal 02 November 1994 dengan luas tanah 338 m2 berbatasan dengan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Merkan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Merkan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Merkan;
adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I yang menguasai tanah dan membangun sebuah rumah yang bukan miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II yang telah mengakui tanah tersebut dan membuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07970 yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) pada tanggal 03 Agustus 2011 atas nama MERKAN (Tergugat II) dan kemudian menghibahkan kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 07970 tanggal 03 Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) atas nama Tergugat I, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas kesalahannya maka Tergugat I harus membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
- Kerugian Materil Rp. 400.000 X 338 m2 = Rp. 135.200.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateril Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah);
- Total Kerugian sebesar Rp. 140.200.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 881 tanggal 02 November 1994 dengan ukuran Lebar : 10 m x Panjang : 34,2 m, Luas : 338 m2 berbatasan dengan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Merkan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Merkan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Merkan;
yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Jalan Damai, Gang Nusantara, Rt/Rw. 016/003, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) yang besarnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat I lalai menjalankan putusan hakim, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|