Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2024/PN Bln | AGUS IRSYADI, S.H. | ABDURRAHMAN Als ADUNG Bin ABDUL WAHAB Alm | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1157/O.3.21/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als ADUNG Bin ABDUL WAHAB (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Transmigrasi RT.01 Dusun I Desa Sukadamai, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.15 WITA saksi MOH HOSEN datang ke pasar Mingguan di Jalan Transmigrasi RT.01 Dusun I Desa Sukadamai, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjual buah-buahan dagangannya, kemudian datang Terdakwa menghampiri saksi MOH HOSEN Bin WARDI (Alm) lalu Terdakwa mengambil pisau milik saksi MOH HOSEN dengan mengunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya mengambil dompet yang ada di bak basket buah milik saksi MOH HOSEN, setelah itu Terdakwa mengigit pisau yang telah diambilnya dan membuka dompet milik saksi MOH HOSEN kemudian diambilnya uang yang ada di dalam dompet tersebut. Bahwa kemudian saksi MAHYUNI mendatangi korban ANDRI dan memberitahukan bahwa Terdakwa telah mengambil uang milik saksi MOH HOSEN, lalu korban selaku BHABINSA menghubungi saksi HERI selaku BHABINKAMTIBNAS untuk bertemu di pasar Mingguan Desa Sukadamai Jalan Transmigrasi Rt 11 Dusun 3 Desa Sukadamai Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan mendatangi saksi MOH. HOSEN untuk menanyakan perbuatan Terdakwa, kemudian setelah itu korban ANDRI bersama dengan saksi HERI mencari keberadaan Terdakwa, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke lokasi penjual buah dan bertemu dengan korban ANDRI dan saksi HERI setelah itu korban ANDRI dan saksi HERI menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa telah mengambil uang milik sdr. MOH HOSEN namun Terdakwa marah dan mengambil pisau milik pedagang buah yang biasa untuk membelah semangka, setelah mengambil pisau kemudian Terdakwa menarik kaos korban ANDRI pada bagian leher dan mendorong hingga korban ANDRI terjatuh, Terdakwa menarik kembali kaos milik korban ANDRI sambil menyabitkan pisau yang dibawa dengan mengunakan tangan kanan secara berulang kali sehingga mengenai leher kiri korban ANDRI sebanyak 2 kali, tangan kiri sebanyak 1 kali dan lempeng perut sebelah kiri sebanyak 1 kali setelah melakukan penyerangan terhadap korban ANDRI Terdakwa hendak melakukan penyerangan terhadap saksi HERI namun saksi HERI mengambil sebuah kayu sehingga Terdakwa kabur. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban ANDRI dari Puskesmas Mentewe, No. : B 445.1/607/PKM.Mtw–TU.4 /III/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josua Prima Identa Karo Karo didapatkan hasil sebagai berikut : dijumpai 2 luka robek di leher kiri dengan luka pertama panjang 6 cm Lebar 0,3 cm dalam 0,2 cm, dan luka ke 2 panjang 4 cm lebar 0,3 cm dan dalam 0,2 cm dan diduga kedua luka di leher akibat benda tajam
Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Als ADUNG Bin ABDUL WAHAB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Als ADUNG Bin ABDUL WAHAB (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di pasar Mingguan Jalan Transmigrasi RT.01 Dusun I Desa Sukadamai Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana Melakukan Penganiayaan, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.15 WITA saksi MOH HOSEN datang ke pasar Mingguan di Jalan Transmigrasi RT.01 Dusun I Desa Sukadamai, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjual buah-buahan dagangannya, kemudian datang Terdakwa menghampiri saksi MOH HOSEN Bin WARDI (Alm) lalu Terdakwa mengambil pisau milik saksi MOH HOSEN dengan mengunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya mengambil dompet yang ada di bak basket buah milik saksi MOH HOSEN, setelah itu Terdakwa mengigit pisau yang telah diambilnya dan membuka dompet milik saksi MOH HOSEN kemudian diambilnya uang yang ada di dalam dompet tersebut. Bahwa kemudian saksi MAHYUNI mendatangi korban ANDRI dan memberitahukan bahwa Terdakwa telah mengambil uang milik saksi MOH HOSEN, lalu korban selaku BHABINSA menghubungi saksi HERI selaku BHABINKAMTIBNAS untuk bertemu di pasar Mingguan Desa Sukadamai Jalan Transmigrasi Rt 11 Dusun 3 Desa Sukadamai Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan mendatangi saksi MOH. HOSEN untuk menanyakan perbuatan Terdakwa, kemudian setelah itu korban ANDRI bersama dengan saksi HERI mencari keberadaan Terdakwa, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke lokasi penjual buah dan bertemu dengan korban ANDRI dan saksi HERI setelah itu korban ANDRI dan saksi HERI menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa telah mengambil uang milik sdr. MOH HOSEN namun Terdakwa marah dan mengambil pisau milik pedagang buah yang biasa untuk membelah semangka, setelah mengambil pisau kemudian Terdakwa menarik kaos korban ANDRI pada bagian leher dan mendorong hingga korban ANDRI terjatuh, Terdakwa menarik kembali kaos milik korban ANDRI sambil menyabitkan pisau yang dibawa dengan mengunakan tangan kanan secara berulang kali sehingga mengenai leher kiri korban ANDRI sebanyak 2 kali, tangan kiri sebanyak 1 kali dan lempeng perut sebelah kiri sebanyak 1 kali setelah melakukan penyerangan terhadap korban ANDRI Terdakwa hendak melakukan penyerangan terhadap saksi HERI namun saksi HERI mengambil sebuah kayu sehingga Terdakwa kabur. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban ANDRI dari Puskesmas Mentewe, No. : B 445.1/607/PKM.Mtw–TU.4 /III/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Josua Prima Identa Karo Karo didapatkan hasil sebagai berikut : dijumpai 2 luka robek di leher kiri dengan luka pertama panjang 6 cm Lebar 0,3 cm dalam 0,2 cm, dan luka ke 2 panjang 4 cm lebar 0,3 cm dan dalam 0,2 cm dan diduga kedua luka di leher akibat benda tajam Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Als ADUNG Bin ABDUL WAHAB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |