Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1784/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN, Pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 Sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaktidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan SPBU Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini,“secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,42 g (dua puluh sembilan koma empat dua gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN dihubungi oleh sdr. Alimullah (belum tertangkap) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke depan SPBU pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna merah di dalam ban bekas mobil yang terletak dipinggir jalan, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa kerumahnya dan terdakwa simpan di dalam tabung bekas bekas tempat film klise kamera warna coklat tutup hitam, kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita, saksi Rizky Ramadhan, SH dan saksi M. Nur Ariandi yang merupakan anggota polsek Kusan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 11.25 wita, kedua saksi beserta anggota Polsek Kusan Hilir lainnya mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Rt. 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam tabung bekas tempat film klise kamera warna coklat tutup hitam dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bekas headset warna hijau bertuliskan Oraimo didalam 1 (satu) buah tas gendong warna merah bertuliskan JD.Id di kamar mandi rumah terdakwa, kemudian kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang digunakan terdakwa berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih kuning, 1 (satu) piket kaca yang digunakan terdakwa untuk memakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari bekas botol kotek, kemudian kedua saksi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Alimullah yang akan Terdakwa ranjaukan, dimana Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang berhasil terdakwa ranjaukan dan keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Kusan Hilir yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.10 Wita terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,42 g (dua puluh sembilan koma empat dua gram) kemudian disishkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 02970 / NNF / 2024 tanggal 24 April 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,015 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 10022/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip: - Metamfetamina - Bahwa narkotika jenis Sabu yang terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Sabu.

Perbuatan terdakwa WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yangi beralamat di Jalan Pangeran Antasari Rt. 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,42 g (dua puluh sembilan koma empat dua gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Rizky Ramadhan, SH dan saksi M. Nur Ariandi yang merupakan anggota polsek Kusan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 11.25 wita, kedua saksi beserta anggota Polsek Kusan Hilir lainnya mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Rt. 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam tabung bekas tempat film klise kamera warna coklat tutup hitam dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik bekas headset warna hijau bertuliskan Oraimo didalam 1 (satu) buah tas gendong warna merah bertuliskan JD.Id di kamar mandi rumah terdakwa, kemudian kedua saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang digunakan terdakwa berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih kuning, 1 (satu) piket kaca yang digunakan terdakwa untuk memakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari bekas botol kotek, kemudian kedua saksi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. Alimullah yang terdakwa dapatkan pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 Sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di pinggir jalan depan SPBU Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Kusan Hilir yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.10 Wita terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 29,42 g (dua puluh sembilan koma empat dua gram) kemudian disishkan seberat 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 02970 / NNF / 2024 tanggal 24 April 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,015 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 10022/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip: - Metamfetamina - Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga para terdakwa di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;

Perbuatan terdakwa WAHYUNI Als YUNI Bin H. HARMAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya