Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 246.883.712,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga RIbu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah).
- .yang terdiri dari pokok sebesar Rp 188.837.732,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 47.005.980,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. 11.040,000- (Sebelas Juta Empat Puluh Ribu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 66 Tanggal 10 Mei 2016 Atas nama Baharullah (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu yang merupakan asset tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|