Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Bln MARJANI TARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 683.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 10 April 2020 dan disaksikan oleh FITRIANI dan SUTRIS;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Wanprestasi dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sejumlah : Rp. 683.000.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
  5. Menetapkan sita jaminan milik TERGUGAT berupa :
    1. Sebidang Tanah seluas 2.788 meter persegi dengan  nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 05444 Berlokasi di RT.01  Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
    2. Sebidang Tanah seluas 256 meter persegi dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00151 atas nama pemegang hak ABDUL WAHAB bin MUKHTAR yang berlokasi di Desa Sungai Tabuk Kecamanatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
    3. Seperangkat mesin pengolah padi dan yang terletak di Gudang Pabrik Beras berlokasi di RT.01 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
    4. 1 unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DA 1347 ZL;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 2 (dua) bidang tanah, Seperangkat Mesin Produksi Beras dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DA 1347 ZL milik TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang muncul akibat perkara A Quo.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak