Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH MUHAMMAD HADIANOR Bin Alm H. MISTHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/0.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HADIANOR Bin Alm H. MISTHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD HADIANOR Bin Alm H. MISTHAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADIANOR Bin (Alm) H. MISTHAN, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya samping jembatan Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini,“secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 4,89 (empat koma delapan sembilan gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa MUHAMMAD HADIANOR Bin (Alm) H. MISTHAN menghubungi sdr. Awi (belum tertangkap) melalui whatsapp dan mengatakan kalau persedian narkotika jenis sabu miliknya telah habis, kemudian sekitar pukul 17.00 wita sdr. Awi mengirim foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik yang dilakban disamping jembatan yang ditindih batu di jalan menuju Batfest Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa kerumahnya dan terdakwa bagi menggunakan timbangan menjadi 9 (sembilan) paket dengan rincian 3 (tiga) paket yang berisi 6 (enam) mili dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, 2 (dua) paket yang berisi 8 (delapan) mili dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga ) paket seberat 25 (dua puluh lima) mili yang merupakan imbalan dari sdr. Awi untuk terdakwa, 1 (satu) paket besar terdakwa simpan didalam lemari dalam kamar terdakwa dan sekitar pukul 20.20 wita saksi Asep setiawan dan saksi Hendi Riyono yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Batu Benawa Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya saksi Asep Setiawan bersama dengan saksi Hendi Riyono beserta anggota sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan, kemudian kedua saksi melihat Terdakwa yang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 4,89 g (empat koma delapan sembilan gram) dengan rincian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di kantong celana bagian samping sebelah kanan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek konser didalam kantong celana bagian samping sebelah kiri dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kantong bagian belakang sebelah kiri dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di ranjaukan sesuai dengan petunjuk dari Sdr. Awi, kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka di Jalan Transmigrasi Rt. 08 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam lemari kamar terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas merek Tapaxco yang tergantung di dinding kamar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek surya 12 Gudang Garam merah dibawah kasur didalam kamar yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang diberikan sdr. Awi pertama kali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.20 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital didapat berat bersih dengan berat bersih 4,89 g (empat koma delapan sembilan gram) dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 01628 / NNF / 2024 tanggal 5 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 06553/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip: - Metamfetamina - Bahwa narkotika jenis Sabu yang terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Sabu.

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HADIANOR Bin (Alm) H. MISTHAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADIANOR Bin (Alm) H. MISTHAN, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Batu Benawa Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 4,89 (empat koma delapan sembilan gram). Adapun rangkaian perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Asep setiawan dan saksi Hendi Riyono yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Batu Benawa Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya saksi Asep Setiawan bersama dengan saksi Hendi Riyono beserta anggota sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan, kemudian kedua saksi melihat Terdakwa yang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seberat 4,89 g (empat koma delapan sembilan gram) dengan rincian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di kantong celana bagian samping sebelah kanan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek konser didalam kantong celana bagian samping sebelah kiri dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kantong bagian belakang sebelah kiri, kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka di Jalan Transmigrasi Rt. 08 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam lemari kamar terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas merek Tapaxco yang tergantung di dinding kamar dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek surya 12 Gudang Garam merah dibawah kasur didalam kamar yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang diberikan sdr. Awi pertama kali dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. Awi (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 di pinggir Jalan Raya samping jembatan Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk diranjaukan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.20 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital didapat berat bersih dengan berat bersih 4,89 g (empat koma delapan sembilan gram) dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya; - Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 01628 / NNF / 2024 tanggal 5 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt.,M, Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut: Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 06553/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip: - Metamfetamina - Bahwa kedua terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga para terdakwa di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HADIANOR Bin (Alm) H. MISTHAN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya