Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2024/PN Bln | ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn | NURLIANA Als UNNA Binti PADANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1534 /O.3.21/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : Bahwa ia terdakwa NURLIANA Als UNNA Binrti PADANG pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi GLERY FERDINAND HUTAPEA dan saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan menjual sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang, kemudian saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN menerangkan kepada petugas bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa dan atas keterangan dari saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk mendatangi kerumah terdakwa. Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa NURLIANA Als UNNA Binrti PADANG pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Batulicin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Batulicin berwenang untuk mengadili perkara ini, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi GLERY FERDINAND HUTAPEA dan saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan menjual sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang, kemudian saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN menerangkan kepada petugas bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa dan atas keterangan dari saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk mendatangi kerumah terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |