Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH RAHMADANI Bin BUDIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1948/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI Bin BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RAHMADANI Bin BUDIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair        

Bahwa terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dibelakang Kantor KUA di Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih 5 g (lima gram) positif mengandung Metamfetamin berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dan positif mengandung N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) berupa ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dengan berat bersih 0,26  (nol koma dua enam) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO dengan cara sebagai berikut:                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keempatnya anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan terhadap Sdr. SADAM Bin MAHRIYADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH mendatangi Sdr. SADAM dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. SADAM dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ketanah pada saat datang petugas Kepolisian dan menurut pengakuan Sdr. SADAM bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Sdr. SADAM dari terdakwa RAHMADANI. Selanjutnya Sdr. SADAM memberitahu kepada saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH tempat tinggal terdakwa RAHMADANI dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH mendatangi terdakwa RAHMADANI dirumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Jalan Biduri Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa RAHMADANI dan ditemukan 7 (delapan) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah wadah plastic besar warna kuning dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah yang berada didalam 1 (satu) buah wadah plastic kecil warna putih dimana kedua wadah tersebut disimpan terdakwa RAHMADANI didalam lemari yang ada dikamar tidur terdakwa RAHMADANI pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah diakui milik terdakwa RAHMADANI dan terdakwa RAHMADANI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YADI (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 terdakwa RAHMADANI menghubungi Sdr. YADI melalui handphone terdakwa RAHMADANI ke handphone Sdr. YADI untuk mengabari Sdr. YADI bahwa paketan narkotika jenis sabu telah habis kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita Sdr. YADI memberi kabar kepada terdakwa RAHMADANI tempat lokasi pengambilan paketan narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan plastic hitam yaitu dibelakang Kantor KUA di Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa RAHMADANI pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan setelah itu Sdr. YADI menyuruh terdakwa RAHMADANI untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dipinggir jalan di Pasar Bawah Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dipinggir jalan Jambrut Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.

Bahwa terdakwa RAHMADANI mendapatkan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dari Sdr. SADAM dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. SADAM melalui handphone terdakwa RAHMADANI ke handphone Sdr. SADAM untuk membeli 1 (satu) butir narkotika jenis extacy warna merah seharga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa RAHMADANI mentransfer uang sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SADAM dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya Sdr. SADAM datang kerumah terdakwa RAHMADANI dan menyerahkan 1 (satu) butir narkotika jenis extacy warna merah kepada terdakwa RAHMADANI. Setelah itu terdakwa RAHMADANI langsung meminum ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dan sisanya disimpan terdakwa RAHMADANI didalam wadah plastic kecil warna putih hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMADANI.

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa RAHMADANI telah berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SADAM masing-masing seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.00 Wita dan sekira pukul 15.00 Wita bertempat dirumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Jalan Biduri Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa RAHMADANI baru 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari Sdr. YADI dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa RAHMADANI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai diletakkan sesuai petunjuk dari Sdr. YADI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan barang bukti  berupa 08 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ½  (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03328/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram dan ½ (setengah) butir tablet warna merah dengan berat netto ± 0,263 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 11017/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 11018/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip MDMA

Bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dan ½  (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram yang terdakwa RAHMADANI terima dan beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa RAHMADANI tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.   

Perbuatan Terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair 

Bahwa terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Jalan Biduri Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 g (lima gram) positif mengandung Metamfetamin berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dan positif mengandung N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) berupa ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dengan berat bersih 0,26  (nol koma dua enam) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO dengan cara sebagai berikut:              

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keempatnya anggota Polres Tanah Bumbu) melakukan penangkapan terhadap Sdr. SADAM Bin MAHRIYADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Angkasa Dusun I Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH mendatangi Sdr. SADAM dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. SADAM dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ketanah pada saat datang petugas Kepolisian dan menurut pengakuan Sdr. SADAM bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh Sdr. SADAM dari terdakwa RAHMADANI. Selanjutnya Sdr. SADAM memberitahu kepada saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH tempat tinggal terdakwa RAHMADANI dan setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi AIPDA HENDRA GUNAWAN, SH, saksi BRIPTU HENDI RIYONO, saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH mendatangi terdakwa RAHMADANI dirumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Jalan Biduri Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa RAHMADANI dan ditemukan 7 (delapan) paket narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah wadah plastic besar warna kuning dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah yang berada didalam 1 (satu) buah wadah plastic kecil warna putih dimana kedua wadah tersebut disimpan terdakwa RAHMADANI didalam lemari yang ada dikamar tidur terdakwa RAHMADANI pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Adapun 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah diakui milik terdakwa RAHMADANI dan terdakwa RAHMADANI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. YADI (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 terdakwa RAHMADANI menghubungi Sdr. YADI melalui handphone terdakwa RAHMADANI ke handphone Sdr. YADI untuk mengabari Sdr. YADI bahwa paketan narkotika jenis sabu telah habis kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 19.00 Wita Sdr. YADI memberi kabar kepada terdakwa RAHMADANI tempat lokasi pengambilan paketan narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan plastic hitam yaitu dibelakang Kantor KUA di Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan setelah berhasil mengambil paketan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa RAHMADANI pulang kerumah dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan setelah itu Sdr. YADI menyuruh terdakwa RAHMADANI untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dipinggir jalan di Pasar Bawah Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dipinggir jalan Jambrut Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.

Bahwa terdakwa RAHMADANI mendapatkan ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dari Sdr. SADAM dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. SADAM melalui handphone terdakwa RAHMADANI ke handphone Sdr. SADAM untuk membeli 1 (satu) butir narkotika jenis extacy warna merah seharga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa RAHMADANI mentransfer uang sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SADAM dan setelah mentransfer uang tersebut selanjutnya Sdr. SADAM datang kerumah terdakwa RAHMADANI dan menyerahkan 1 (satu) butir narkotika jenis extacy warna merah kepada terdakwa RAHMADANI. Setelah itu terdakwa RAHMADANI langsung meminum ½ (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah dan sisanya disimpan terdakwa RAHMADANI didalam wadah plastic kecil warna putih hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMADANI.

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa RAHMADANI telah berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SADAM masing-masing seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.00 Wita dan sekira pukul 15.00 Wita bertempat dirumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Jalan Biduri Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa RAHMADANI baru 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari Sdr. YADI dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa RAHMADANI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) apabila paketan narkotika telah selesai diletakkan sesuai petunjuk dari Sdr. YADI.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu BASUKI selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO beserta para saksi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan barang bukti  berupa 08 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ½  (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.

Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 03328/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram dan ½ (setengah) butir tablet warna merah dengan berat netto ± 0,263 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 11017/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 11018/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip MDMA

Bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,48 (tujuh belas koma empat delapan) gram dan ½  (setengah) butir narkotika jenis extacy warna merah seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram yang terdakwa RAHMADANI kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa RAHMADANI tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa RAHMADANI Bin BUDIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya