Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
2.RYAN AUGUSTI MANOI, S.H.
1.HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH
2.HUDA MARTOPO Bin KASIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/O.3.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
2RYAN AUGUSTI MANOI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH[Penahanan]
2HUDA MARTOPO Bin KASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa para terdakwa, Terdakwa I HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH dan Terdakwa II HUDA MARTOPO Bin KASIMAN pada kurun waktu Bulan Juli Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari Tahun 2024 atau secara khusus pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di pinggir Jalan Desa Sungai Taib Kabupaten Kotabaru, di Jalan Lianganggang Banjarmasin, dan Sepanjang Jalan Nasional Banjarmasin sampai dengan Kotabaru  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Batulicin  mereka secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis Karisoprodol, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya, Selasa tanggal 09 Januari 2024 Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman membeli  01 (satu) karung yang berisikan 20.000 (dua puluh ribu) butir obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari seseorang yang mengaku bernama Haji (DPO), dengan cara Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyuruh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengambilkannya di daerah Banjarmasin.
  • Kemudian, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menerima telephone dari Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menanyakan kepada Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  “kapan berangkat ke Banjarmasin dan apakah ada yang dimuat?”, kemudian Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menjawab ada muatan, kemudian sekitar jam 16.30 WITA Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman bertemu di pinggir Jalan Desa Sungai Taib Kabupaten Kotabaru, dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyerahkan Terdakwa 01 (satu) buah kardus yang sudah dilakban oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman berisikan uang Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengetahui bahwa kardus tersebut berisikan uang tunai, namun Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  tidak mengetahui jumlahnya. Setelah bungkusan yang berisikan uang tunai tersebut diterima oleh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), selanjutnya Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  melanjutkan perjalanan dari Kotabaru menuju Banjarmasin menggunakan truk warna kuning merk Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) dengan Nomor Polisi KT 8021 MT dan Nomor Mesin 4D34T-J11674.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menerima telfon dari Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) yang menerangkan bahwa dirinya sedang stay/berada di Jalan Lianganggang Banjarmasin, dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyuruh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menunggu di tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA,  datang sebuah mobil mini bus Suzuki Carry warna merah yang Terdakwa tidak ingat Nomor Polisinya, dan keluar seorang laki-laki dari mobil tersebut menghampiri Terdakwa dan berbicara “titipan Kotabaru”, Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Terdakwa menyerahkan satu bungkusan kardus yang sebelumnya di serahkan oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di Kotabaru tersebut kepada seseorang yang menghampiri Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), selanjutnya Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan seseorang tersebut mengangkat dan memindahkan barang berupa 03 (tiga) karung yang berisikan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut kedalam truk warna kuning merk Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) dengan Nomor Polisi KT 8021 MT dan Nomor Mesin 4D34T-J11674, dan meletakkannya di di depan samping kursi tempat Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengemudi, setelah barang tersebut sudah berhasil dipindahkan oleh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), kemudian Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  langsung berangkat untuk menuju Kotabaru. Bahwa selama Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  bekerja 8 (delapan) bulan menjadi sopir truk tersebut, saat Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  melintas darat dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu angkutan yang Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  bawa tersebut tidak pernah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan oleh otoritas berwenang karena Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  tidak pernah melakukan atau lapor ke pihak otoritas penimbangan pada saat Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  membawa atau mengangkut titipan barang obat putih yang mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu.
  • Kemudian, Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono berdasarkan Informasi masyarakat yang Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono dapatkan bahwa ada seseorang yang membawa barang yang diduga narkotika menggunakan truk menuju Kotabaru, kemudian Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dalam penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 23.15 WITA, Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran di daerah Jalan Pelabuahan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dan menemukan truk yang dicurigai oleh Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba sedang berhenti di depan loket pembelian tiket penyeberang Ferry dan melihat seseorang yang mengemudikan truk tersebut sedang melakukan pembelian tiket di loket tersebut sehingga Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba langsung mengamankan dan menanyakan identitas orang tersebut yang ternyata diketahui adalah Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), selanjutnya Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan juga bawaan barang yang berada di dalam truk warna kuning merk Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) dengan Nomor Polisi KT 8021 MT dan Nomor Mesin 4D34T-J11674 yang Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) kemudikan tersebut, dari penggeledahan tersebut Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba menemukan 03 (tiga) karung yang berisikan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) butir dengan berat bersih 69,600 (enam puluh sembilan ribu enam ratus) gram yang Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  simpan atau letakkan di dalam truk depan kursi di samping Terdakwa mengemudi, selanjutnya Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengaku bahwa obat putih tersebut diambil oleh dirinya dari Banjarmasin atas pesanan/disuruh oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman yang berada di Kotabaru, kemudian dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba meyuruh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  menghubungi dan mencari tahu dimana keberadaan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman, untuk Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru bahwa Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) memberi tahu Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba yang berada di pinggir jalan Desa Sungai Taib tersebut merupakan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman, selanjutnya Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba mengamankan dan menyuruh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menunjukkan dimana dirinya menyimpan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol lainnya, kemudian Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba menuju kerumah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dengan berat bersih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) gram yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman simpan di dalam tas berwarna biru dan Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba juga menyita dari tangan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman uang tunai sebesar Rp. 5.562.000,- (lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman lakukan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman beserta barang bukti diamankan oleh Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba ke Markas Kepolisian Resor Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dengan berat bersih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) gram yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman simpan di dalam tas berwarna biru adalah sisa dari pemesanan yang dilakukan pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 yaitu 01 (satu) karung yang berisikan 20.000 (dua puluh ribu) butir obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari seseorang yang mengaku bernama Haji (DPO).
  • Diketahui bahwa Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman memesan untuk dibeli 03 (tiga) karung yang berisikan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) butir dengan berat bersih 69,600 (enam puluh sembilan ribu enam ratus) gram tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 kepada seseorang yang Terdakwa tahu bernama HAJI (DPO) di Banjarmasin seharga Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) namun Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman baru membayarkannya sebanyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan akan melunasi sisanya apabila obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut sudah habis terjual oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman.
  • Bahwa Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menerima upah bersih dari Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  menerima uang tersebut pada saat Terdakwa ingin berangkat dari Kotabaru menuju Banjarmasin dengan cara Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman memberikan secara langsung atau cash sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  berangkat pulang pergi dari Kotabaru ke Banjarmasin, yang sudah termasuk makan, bahan bakar, tiket penyeberangan Ferry pulang pergi.
  • Bahwa Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menyimpan dan memberi nama nomor HP Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di kontak Hp milik Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) yaitu Infinix warna Biru yang diberi nama UDA, dengan nomor telephone +62 821-5422-0845 kemudian untuk seseorang tempat Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengambil obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut di Banjarmasin, Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) tidak mengetahui namanya dan Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) tidak mempunyai nomor Handphonenya karena yang berhubungan langsung adalah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman. Kemudian Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyimpan dan memberi nama nomor Hp Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) di kontak Hp milik Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman yaitu Vivo Warna Hitam Terdakwa beri nama ANAK SARDI, dengan nomor telephone +62 813-4601-4719 kemudian untuk saudara HAJI (DPO), Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman tidak menyimpannya, karena setiap Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman ingin melakukan pembelian, saudara HAJI (DPO) yang terlebih dahulu menelphone Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dan setelah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman melakukan transaksi tersebut nomor saudara HAJI (DPO) langsung dihapus oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman kemudian Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman mengetahui bahwa saudara HAJI (DPO) menjual obat tersebut dari seseorang yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman temui di Banjarmasin waktu Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman sedang berada di rumah sakit dan kemudian orang itu yang menghubungi saudara HAJI(DPO)  dan meberikan nomor Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman kepada saudara HAJI (DPO), kemudian saudara HAJI (DPO) yang menelphone Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dengan nomor Hp berganti-ganti.
  • Bahwa Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman membeli obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut untuk kemudian Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman jual kembali kemudian untuk harga penjualan yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman lakukan yaitu, Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman paling sedikit menjualnya kepada seseorang minimal sebanyak 10 (sepuluh) box, kemudian untuk harga per box yang Terdakwa jual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari penjualan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut untuk setiap boxnya Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian untuk total hasil keuntungan selama Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman melakukan penjualan tersebut, Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman tidak mengingatnya karena uang tersebut tidak pernah terkumpul atau sudah habis digunakan untuk membayar kredit angsuran hutan dan biaya hidup lainnya.
  • Bahwa Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman sudah melakukan jual beli obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol obat  berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol sekitar kurang lebih 07 (tujuh) bulanan, kemudian untuk banyaknya, Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman sudah tidak mengingatnya, yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman ingat setiap Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman membeli obat tersebut dari saudara HAJI (DPO) paling sedikit 01 (satu) karung dan paling banyak 03 (tiga) karung dengan ritme kurang lebih setiap 1 (satu) minggu sekali.
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, menjual, membeli, menjadi perantara atau menerima atau menyerahkan atau menyediakan serta menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0050 yang dikeluarkan oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 16 Januari 2024 menyatakan bahwa contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 129,17 mg/tablet sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga berat netto keseluruhan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dalam 121.700 butir adalah 1,5719989 Kilogram.

Perbuatan para terdakwa HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH dan HUDA MARTOPO Bin KASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa para terdakwa, yaitu Terdakwa I HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 23.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuahan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini dan Terdakwa II HUDA MARTOPO Bin KASIMAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Batulicin secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis Karisoprodol, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menerima telfon dari Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) yang menerangkan bahwa dirinya sedang stay/berada di Jalan Lianganggang Banjarmasin, dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyuruh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menunggu di tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA,  datang sebuah mobil mini bus Suzuki Carry warna merah yang Terdakwa tidak ingat Nomor Polisinya, dan keluar seorang laki-laki dari mobil tersebut menghampiri Terdakwa dan berbicara “titipan Kotabaru”, Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Terdakwa menyerahkan satu bungkusan kardus yang sebelumnya di serahkan oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di Kotabaru tersebut kepada seseorang yang menghampiri Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), selanjutnya Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan seseorang tersebut mengangkat dan memindahkan barang berupa 03 (tiga) karung yang berisikan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut kedalam truk warna kuning merk Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) dengan Nomor Polisi KT 8021 MT dan Nomor Mesin 4D34T-J11674, dan meletakkannya di di depan samping kursi tempat Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengemudi, setelah barang tersebut sudah berhasil dipindahkan oleh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), kemudian Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  langsung berangkat untuk menuju Kotabaru. Bahwa selama Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  bekerja 8 (delapan) bulan menjadi sopir truk tersebut, saat Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  melintas darat dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu angkutan yang Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  bawa tersebut tidak pernah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan oleh otoritas berwenang karena Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  tidak pernah melakukan atau lapor ke pihak otoritas penimbangan pada saat Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  membawa atau mengangkut titipan barang obat putih yang mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu.
  • Kemudian, Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono berdasarkan Informasi masyarakat yang Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono dapatkan bahwa ada seseorang yang membawa barang yang diduga narkotika menggunakan truk menuju Kotabaru, kemudian Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dalam penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 23.15 WITA, Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran di daerah Jalan Pelabuahan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dan menemukan truk yang dicurigai oleh Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba sedang berhenti di depan loket pembelian tiket penyeberang Ferry dan melihat seseorang yang mengemudikan truk tersebut sedang melakukan pembelian tiket di loket tersebut sehingga Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba langsung mengamankan dan menanyakan identitas orang tersebut yang ternyata diketahui adalah Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm), selanjutnya Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan juga bawaan barang yang berada di dalam truk warna kuning merk Colt Diesel Fe 74 HDV (4X2) dengan Nomor Polisi KT 8021 MT dan Nomor Mesin 4D34T-J11674 yang Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) kemudikan tersebut, dari penggeledahan tersebut Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba menemukan 03 (tiga) karung yang berisikan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol sebanyak 120.000 (seratus dua puluh ribu) butir dengan berat bersih 69,600 (enam puluh sembilan ribu enam ratus) gram yang Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  simpan atau letakkan di dalam truk depan kursi di samping Terdakwa mengemudi, selanjutnya Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengaku bahwa obat putih tersebut diambil oleh dirinya dari Banjarmasin atas pesanan/disuruh oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman yang berada di Kotabaru, kemudian dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba meyuruh Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm)  menghubungi dan mencari tahu dimana keberadaan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman, untuk Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru bahwa Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) memberi tahu Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba yang berada di pinggir jalan Desa Sungai Taib tersebut merupakan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman, selanjutnya Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba mengamankan dan menyuruh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menunjukkan dimana dirinya menyimpan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol lainnya, kemudian Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba menuju kerumah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dengan berat bersih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) gram yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman simpan di dalam tas berwarna biru dan Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba juga menyita dari tangan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman uang tunai sebesar Rp. 5.562.000,- (lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman lakukan. Atas kejadian tersebut, Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) dan Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman beserta barang bukti diamankan oleh Saksi Norman dan Saksi Hendi Riyono beserta anggota Satresnarkoba ke Markas Kepolisian Resor Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa  Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) menyimpan dan memberi nama nomor HP Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman di kontak Hp milik Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) yaitu Infinix warna Biru yang diberi nama UDA, dengan nomor telephone +62 821-5422-0845 kemudian untuk seseorang tempat Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) mengambil obat berwarna putih mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol tersebut di Banjarmasin, Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) tidak mengetahui namanya dan Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) tidak mempunyai nomor Handphonenya karena yang berhubungan langsung adalah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman. Kemudian Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman menyimpan dan memberi nama nomor Hp Terdakwa Hendra Ari Purnama Bin Misransyah (Alm) di kontak Hp milik Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman yaitu Vivo Warna Hitam Terdakwa beri nama ANAK SARDI, dengan nomor telephone +62 813-4601-4719 kemudian untuk saudara HAJI (DPO), Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman tidak menyimpannya, karena setiap Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman ingin melakukan pembelian, saudara HAJI (DPO)  yang terlebih dahulu menelphone Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dan setelah Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman melakukan transaksi tersebut nomor saudara HAJI (DPO) langsung dihapus oleh Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman kemudian Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman mengetahui bahwa saudara HAJI (DPO) menjual obat tersebut dari seseorang yang Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman temui di Banjarmasin waktu Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman sedang berada di rumah sakit dan kemudian orang itu yang menghubungi saudara HAJI(DPO)  dan meberikan nomor Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman kepada saudara HAJI (DPO), kemudian saudara HAJI (DPO) yang menelphone Terdakwa Huda Martopo Bin Kasiman dengan nomor Hp berganti-ganti.
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0050 yang dikeluarkan oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin pada tanggal 16 Januari 2024 menyatakan bahwa contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 129,17 mg/tablet sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga berat netto keseluruhan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol dalam 121.700 butir adalah 1,5719989 Kilogram.

Perbuatan para terdakwa HENDRA ARI PURNAMA Bin Almarhum MISRIANSYAH dan HUDA MARTOPO Bin KASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya