DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG pada hari kamis tanggal 07 bulan oktober tahun 2017 sekitar jam 21.30 wita bertempat dijalan pelabuhan semudera desa sejahtera kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu telah melaksanakan razia oleh anggota sat Sabhara yang di pimpin oleh oleh kanit Turjawali SatSABHARA Polres Tanah Bumbu Bribka LILI CHRITIAWAN telah mengamankan Tersangka An. Sdri. FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG telah menyimpan untuk dijual bermacam merek minuman beralkohol antara lain: 8 (delapan) botol Newport biru, 3 (tiga) botol Newport kuning, 1 (satu) botol Bir Bintang, 5 (lima) botol Iceland Vodka, 22 (dua puluh dua) botol Alkohol Gaduk . selanjutnya pelaku dan barang bukti diamnakan dan dibawa ke polres tanah bumbu guna proses lebih lanjut ---------------------------------------------
------------ Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka kepada Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Ringan (tipiring) melanggar Perda pasal 2 No 27 tahun 2005, tentang larangan minuman beralkohol di kabupaten Tanah Bumbu |