Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2017/PN Bln KURNIA RIYADI, S.H. FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2017/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 03 / 10 / 2017 / SAT SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KURNIA RIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

         ------- Bahwa Terdakwa FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG pada hari kamis tanggal 07 bulan oktober tahun 2017 sekitar jam 21.30 wita bertempat dijalan pelabuhan semudera desa sejahtera kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu telah melaksanakan razia oleh anggota sat Sabhara yang di pimpin oleh oleh kanit Turjawali SatSABHARA Polres Tanah Bumbu Bribka LILI CHRITIAWAN  telah mengamankan Tersangka An. Sdri. FITRI ANGGRIANI Binti JANJANG telah menyimpan untuk dijual bermacam merek minuman beralkohol antara lain: 8 (delapan) botol Newport biru, 3 (tiga) botol Newport kuning, 1 (satu) botol Bir Bintang, 5 (lima) botol Iceland Vodka, 22 (dua puluh dua) botol Alkohol Gaduk . selanjutnya pelaku dan barang bukti diamnakan dan dibawa ke polres tanah bumbu guna proses lebih lanjut   ---------------------------------------------

         ------------ Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka kepada Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Ringan (tipiring) melanggar Perda pasal 2 No 27 tahun 2005, tentang larangan minuman beralkohol di kabupaten Tanah Bumbu

Pihak Dipublikasikan Ya