Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengakuan Anak Kandung yang diajukan Pemohon terhadap anak Pemohon yang bernama Charis Moses, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Tanah Bumbu, 12 April 2012 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan anak kandung ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu agar diterbitkan Akta Pengakuan Anak dan mencatatkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon pada daftar/register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|