Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar.
- Menyatakan objek sita eksekusi dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Batulicin 10/Pdt.G/2018/PN.Btl tanggal 23 Januari 2019 jo 19/PDT/2019/PT.BJM tanggal 23 Mei2019 Jo 412/K/PDT/2020/ tangal 18 Maret 2020, yaitu terhadap :
- Sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau.
- Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah.
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. koding.
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari jalan Dharma Praja.
- Sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau.
- Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah.
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. koding.
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari jalan Dharma Praja.
- Sebidang tanah seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) diatasnya berdiri bangunan (rumah) yang terletak di Jalan Dharma Praja Blok C-8 Nomor 10 Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 02, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6593, Surat Ukur tanggal 14 April 2011 Nomor 88/Sepunggur/2011, tanggal terbit 12 Mei 2011, tercatat atan nama Termohon Eksekusi (H.Tanjeng).
- Sebidang tanah seluas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang diatas berdiri bangunan (rumah) yang terletak Raya Batulicin Nomor 3 Rukun Tetangga 003, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan tanah Rusdiansyah.
- Sebalah Timur : jalan Raya Batilicin.
- Sebelah Selatan : dengan tanah Naing.
- Sebelah Barat : dengan tanah Naing.
- Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di RT 005, RW 03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan tanah Mase AB
- Sebalah Timur : dengan sungai kecil.
- Sebelah Selatan : dengan H.Niah.
- Sebelah Barat : dengan jalan.
- Menyatakan sita eksekusi Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN.Bln, tanggal 7 April 2021 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bln. tanggal 12 April 2021, untuk melaksanakan sita eksekusi, tidak berlaku dan dinyatakan batal.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)
|