Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. YEYEN ARMELIYA ADHA Binti ARHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/O.3.21/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEYEN ARMELIYA ADHA Binti ARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa terdakwa YEYEN ARMELIYA ADHA Alias YEYEN Binti ARHAM pada Sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan September 2023, atau pada pada 9 September 2023 sampai dengan 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Kantor CV. TRIO MOTOR BATULICIN yang beralamat di Jalan Raya Baitulicin Rt . 02 Rw. 01 Kel. Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu yaitu berupa beberapa spareparts atau suku cadang sepeda motor, 1 (satu) dus atau 24 Pcs Oli SPX 0,8 L, dan 1 (satu) set Box sepeda motor Honda PCX sebagaimana barang-barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang yaitu sebagai karyawan CV. TRIO MOTOR BATULICIN sesuai dengan surat perjanjian kontrak nomor : TM / MD / SPKK / 008536 / 01 / 05 / 2023 mendapat gajih setiap bulan sebesar Rp.3.421.497,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan tugas pada bagian Counter Part (petugas pelayanan penjualan sparepart) yaitu petugas yang melayani penerimaan dan penjualan spare part ke konsumeN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa, pada 9 September 2023, Terdakwa terlebih dahulu memerintahkan Saksi saudara Muhammad Rifky Maulana Bin Jali Abadi selaku petugas gudang parts untuk mengambilkan 1 (satu) dus oli SPX 0,8 L, selanjutnya Terdakwa meminta kepada konsumen untuk langsung membayar kepada YEYEN yang seharus dibayar di cashier, namun uang hasil penjualan spare part tersebut tidak disetorkan kepada kepada cashier; — Selanjutnya pada 12 September 2023 berkaitan dengan penjualan 1 (satu) set box motor PCX terdakwa melakukan penggelapan terhadap unit tersebut dengan cara konsumen memesan terlebih dahulu 1 (satu) set Box sepeda motor Honda PCX dengan membayar terlebih dahulu uang muka sebesar RP 1.000.000, (satu juta rupiah) dibayar di cashier selanjutnya setelah barang datang diberitahukan kepada konsumen kemudian setelah barang datang konsumen datang ke deler dan melakukan pemasangan 1 (satu) set box sepeda motor Honda PCX disepeda motor konsumen sekalian ganti oli selanjutnya melakukan pembayaran ganti oli Rp. 185.000,- ( seratus delapan puluh liam ribu ) Rupiah di cashier , namun sisa harga 1 (satu) set box sepeda motor Honda PCX sebesar Rp 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) langsung dibayar kepada Terdakwa beserta kwitansi uang titipan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa, kemudian untuk mengeluarkan uang titipan atau uang muka sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa memanggil adik sepupunya kemudian membuat nota penjualan busi seharga dinota Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) kemudian meminta adik sepupunya untuk ke cashier menyerahkan nota tersebut kemudian oleh cashier dibayar Rp. Rp.984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan oleh adik sepupunya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan untuk penjualan 1 (satu) set box PCX yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana item tersebu tidak di input ke dalam sistem komputer petugas counter parts. — Bahwa untuk SOP (Standart Operational Procedure) penjualan part counter tunai sebagai berikut : 1) PIC counter part melakukan pengecekan stok disistem sebelum memberikan informasi kepada konsumen atas ketersediaan part dan harga part yang diingikan konsumen 2) Jika part tersedia dan konsumen menyetujui harga dan diskon sesuai dengan program yang berlaku, maka PIC counter part membuat form permintaan part untuk diserahkan kepada PIC gudang part 3) PIC gudang part menyiapkan dan mencatat pengeluaran part pada kartu stok part serta menyerahkan part kepada PIC part berdasarkan form permintaan part 4) PIC mengkonfirmasi kepada konsumen untuk memastikan part sudah sesuai dengan permintaan konsumen 5) PIC counter part melakukan penginputan proses penjualan part disistem dan mencetak nota suku cadang sebanyak 3 rangkap 6) PIC. Counter part menyerahkan nota suku cadang sebanyak 3 rangkap serta mempesilahkan konsumen untuk melakukan pembayaran dicahier. 7) Cashier melakukan proses penerimaan uang dari konsumen dan mengembalikan nota suku cadang sebanyak 2 rangkap (asli dan copy rangkap ke 2) serta mempersilahkan konsumen untuk kembali ke PIC counter part. 8) PIC conter part memeriksa keabsahan suku cadang yang terdiri dari cap lunas dan tanda tangan serta nama jelas cashier 9) PIC counter part mengambil rangkap ke 2 nota suku cadang dan menyerahkan nota suku cadang asli berserta part kepada konsumen. 10) PIC gudang part mengarsif form permintaan part PIC counter part mengarsif nota suku cadang. — Namun pada kenyataannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh internal CV Trio Motor Batulicin, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa ditemukan ada SOP yang dilanggar oleh diduga pelaku yaitu pada Point ke enam PIC counter part melakukan penginputan proses penjualan part disistem dan mencetak nota suku cadang sebanyak 3 rangkap selanjutnya Point ketujuh PIC Counter part menyerahkan nota suku cadang sebanyak 3 rangkap serta mempesilahkan konsumen untuk melakukan pembayaran dicashier tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dan uang-uang yang masuk kepada Terdakwa dimanfaatkan sendiri tanpa disetorkan kepada CV. Trio Motor Batulicin sebagaimana pemilik stock-stock barang tersebut. — Bahwa berdasarkan audit internal yang dilaksanakan oleh CV Trio Motor Batulicin pada 22 September 2023 untuk periode mulai dari bulan Mei tahun 2023 sampai dengan tanggal 22 September 2023, yang di tuangkan dalam Berita Acara Audit Internal yang dilaksanakan oleh Yuli Dahliana menunjukkan hasil audit internal atau temuan : 1) Tedapat selish jumlah stok sparepart dan olie, yaitu stok barang yang ada di gudang jumlahnya lebih sedikit dibanding yang ada pada sitem penjualan bernama DIMS sehingga hal tersebut menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp.45.684.000; 2) Selisih tersebut terjadi di duga karena unsur sengaja dari petugas counter parts hal tersebut di karenakan terhadap barang yang keluar dari gudang dan telah di terima oleh petugas conter parts tidak di input kedalam sistem DIMS sebagai penjualan. — dan dari bagian tersebut yang dapat ditemukan alur penggelapannya diantaranya adalah pada tanggal 09 September 2023 yang telah di gelapkan adalah uang hasil penjualan dari spare parts oli merk SPX 0,8 Liter sebanyak 1 ( satu ) dus atau 24 ( dua puluh empat ) Pcs dengan harga jual Rp 1.490.400 (satu juta empar ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dan pada tanggal 12 September 2023 menggelapkan 1 (satu) set box sepeda motor Honda PCX dengan harga jual Rp 1.217.000 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).

Bahwa uang-uang yang didapatkan oleh Terdakwa, dimanfaatkan oleh terdakwa untuk kebutuhan seharihari dan membeli beberapa item seperti 1 ( satu ) buah hand phone merk Ipone 11 Pro Max, Warna Gold, No. Imei : 353900104175918 dan No. Imei 2 : 353900104021179 yang diketahui dari kelengkapan transaksi sebagaimana dilakukan pendalaman yang dibeli Terdakwa melalui Aplikasi E-Commerce Shopee pada tanggal 28 Mei 2023 dan 1 ( satu ) lembar pakaian perempuan jenis kemeja lengan panjang, Merk HARDWARE, Warna Merah Muda. Perbuatan Terdakwa YEYEN ARMELIYA ADHA Alias YEYEN Binti ARHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya