Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 215.432.451,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 141.248.302,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah) ditambah Bunga sebesar Rp 29.739.341,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. 22.222,404- (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 66 Tanggal 10 Mei 2016 Atas nama Baharullah (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu yang merupakan asset tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |