Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2018/PN Bln | SUPIANTO | 1.EVAWATI UTOMO 2.FREDY YAP PANGADIANSYAH 3.CHING SEIANI FIRMANSYAH YAP |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2018/PN Bln | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Ke Transmigrasi Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kehutanan Sebelah Selatan : berbatasan dengan Durijo Sebelah Barat : berbatasan dengan Jumri Pak Bahrun “
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau keliru (error) dalam penerapan hukumnya
8. Menghukum Para Terlawan membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai kepada Penggugat rincian sebagai berikut:
9. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat dalam memenuhi putusan a quo terhitung sejak putusan telah berkuatan hukum tetap (Incrach Van Gewisjde); 10. Menyatakan putusan atas perkara aq quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 11. Menyatakan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau Mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |