Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bln ATMA WIJAYA SYAHRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATMA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, maka dengan ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Perumahan Citra Gg.Utuh Bahar RT/RW. 004/002, Kel/Des. Sungai Cuka, Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, seluas 220 m?2; (Panjang = 20 meter X Lebar 11 meter ), dengan batas-batas tanah :
  • Sebelah Utara                    : H.Janibah (almr.H.Rawan)
  • Sebelah Timur                   : Abdul Muis
  • Sebelah Selatan                 : Sodikun
  • Sebelah Barat                    : Hamdaliansyah
  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengklaim tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan segala tindakan yang mengganggu kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh Penggugat.
  3. Memerintahkan Kantor Pemerintah Desa Sungai Cuka untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)/SPORADIK sebagai dasar Penggugat dalam mengajukan permohonan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak