Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH JUMADIN Als UDIN Bin H.DARISE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 953/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIN Als UDIN Bin H.DARISE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.JUMADIN Als UDIN Bin H.DARISE
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                 

Bahwa terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPKA AGUS SARI H Bin SUPARDI dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH Bin MUHAMMAD YAMIN M (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di Muara Satui Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH melakukan penyelidikan dan melihat ada 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI Nosin 1KRA831149 No Rangka MHKS6DJ1JPJ048083 yang melaju dari arah timur ke arah Muara Satui Barat. Selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa JUMADIN tersebut. Setelah itu saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI yang dikendarai oleh terdakwa JUMADIN dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tablet pil yang diduga extacy berbentuk kotak warna kuning seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang ditemukan didalam saku celana pada bagian sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa JUMADIN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0079 tanggal 25 Januari 2024 terhadap 1 (satu) butir berisi sediaan dalam bentuk potongan tablet berwarna kuning dengan berat netto  0,22 gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Kandungan M.D.M.A., Metamfetamina maupun Amfetamina pada contoh yang diuji tidak terdeteksi (-).

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa JUMADIN dan terdakwa JUMADIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JUNAIDI Als IJUN Bin MUHYAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita Sdr. JUNAIDI menghubungi terdakwa JUMADIN melalui handphone Sdr. JUNAIDI ke handphone terdakwa dimana Sdr. JUNAIDI menawari terdakwa JUMADIN untuk membeli paketan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa JUMADIN menerima tawaran dari Sdr. JUNAIDI dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer. Setelah itu Sdr. JUNAIDI menyuruh Sdr. IMIS (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa JUMADIN. Kemudian terdakwa JUMADIN menunggu Sdr. IMIS di Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu didekat mushola dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. IMIS bersama dengan Sdr. SANDRA Als UNJUN Bin SAYUTI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam. Setelah itu Sdr. SANDRA menunggu diatas sepeda motor sedangkan Sdr. IMIS datang menemui terdakwa JUMADIN yang menunggu didalam mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI. Selanjutnya Sdr. IMIS langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa JUMADIN dan setelah itu terdakwa JUMADIN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada Sdr. IMIS. Setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa JUMADIN langsung pergi menuju ke Desa Muara Satui Barat hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMADIN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua AKHMAD UBAIDILLAH, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram disisihkan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan Laboratories BBPOM di Banjarmasin, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram dan dimusnahkan dengan berat bersih 3 (tiga) gram.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0073 tanggal 25 Januari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto  0,02 gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram yang terdakwa JUMADIN beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa JUMADIN tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 

Perbuatan Terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Subsidiair :

Bahwa terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Muara Satui Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE dengan cara sebagai berikut:

                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPKA AGUS SARI H Bin SUPARDI dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH Bin MUHAMMAD YAMIN M (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di Muara Satui Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH melakukan penyelidikan dan melihat ada 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI Nosin 1KRA831149 No Rangka MHKS6DJ1JPJ048083 yang melaju dari arah timur ke arah Muara Satui Barat. Selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa JUMADIN tersebut. Setelah itu saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI yang dikendarai oleh terdakwa JUMADIN dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tablet pil yang diduga extacy berbentuk kotak warna kuning seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang ditemukan didalam saku celana pada bagian sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa JUMADIN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0079 tanggal 25 Januari 2024 terhadap 1 (satu) butir berisi sediaan dalam bentuk potongan tablet berwarna kuning dengan berat netto  0,22 gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Kandungan M.D.M.A., Metamfetamina maupun Amfetamina pada contoh yang diuji tidak terdeteksi (-).

Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa JUMADIN dan terdakwa JUMADIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. JUNAIDI Als IJUN Bin MUHYAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wita Sdr. JUNAIDI menghubungi terdakwa JUMADIN melalui handphone Sdr. JUNAIDI ke handphone terdakwa dimana Sdr. JUNAIDI menawari terdakwa JUMADIN untuk membeli paketan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa JUMADIN menerima tawaran dari Sdr. JUNAIDI dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer. Setelah itu Sdr. JUNAIDI menyuruh Sdr. IMIS (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa JUMADIN. Kemudian terdakwa JUMADIN menunggu Sdr. IMIS di Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu didekat mushola dan tidak berapa lama kemudian datang Sdr. IMIS bersama dengan Sdr. SANDRA Als UNJUN Bin SAYUTI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam. Setelah itu Sdr. SANDRA menunggu diatas sepeda motor sedangkan Sdr. IMIS datang menemui terdakwa JUMADIN yang menunggu didalam mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI. Selanjutnya Sdr. IMIS langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa JUMADIN dan setelah itu terdakwa JUMADIN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada Sdr. IMIS. Setelah berhasil mengambil paketan sabu tersebut selanjutnya terdakwa JUMADIN langsung pergi menuju ke Desa Muara Satui Barat hingga kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMADIN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua AKHMAD UBAIDILLAH, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram disisihkan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan Laboratories BBPOM di Banjarmasin, digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh empat) gram dan dimusnahkan dengan berat bersih 3 (tiga) gram.

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0073 tanggal 25 Januari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto  0,02 gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,76 (tiga koma tujuh enam) gram yang terdakwa JUMADIN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa JUMADIN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih Subsidiair :

Bahwa terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Dusun III Rt. 010 Rw. 003 Desa Satui Timur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE dengan cara sebagai berikut :

                  

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPKA AGUS SARI H Bin SUPARDI dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH Bin MUHAMMAD YAMIN M (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di Muara Satui Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH melakukan penyelidikan dan melihat ada 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI Nosin 1KRA831149 No Rangka MHKS6DJ1JPJ048083 yang melaju dari arah timur ke arah Muara Satui Barat. Selanjutnya saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa JUMADIN tersebut. Setelah itu saksi BRIPKA AGUS SARI H dan saksi BRIPKA ERWIN HADIANSYAH bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Nopol DA 1887 ZAI yang dikendarai oleh terdakwa JUMADIN dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tablet pil yang diduga extacy berbentuk kotak warna kuning seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang ditemukan didalam saku celana pada bagian sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa JUMADIN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik terdakwa JUMADIN dan terdakwa JUMADIN terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita yaitu 2 (dua) hari sebelum terdakwa JUMADIN ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Adapun cara terdakwa JUMADIN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah butiran Kristal sabu sebelumnya dimasukkan ke dalam botol kaca kecil kemudian dari botol kaca kecil dibuat sambungan dengan menggunakan pipet ke botol plastic yang mana botol plastic tersebut adalah sebagai bongnya yang berisikan air, selanjutnya dari bawah botol kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas sehingga sabu yang sudah terbakar akan mengeluarkan asap kemudian asap sabu akan masuk ke dalam botol plastic atau bong dan asap sabu yang sudah masuk ke dalam bong tersebut dihisap dengan menggunakan pipet dan setelah dihisap asap sabu tersebut dihembuskan kembali seperti orang merokok, yang mana setelah menggunakan sabu tersebut terdakwa merasakan menjadi segar bugar, hal tersebut dilakukan sampai sabu yang ada dalam kaca tersebut habis semua.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Kit Urine Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Brigadir Polisi Kepala UMAR, SH selaku penyidik / penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan pengetesan menggunakan alat teskit narkoba merk AllChek dengan hasil terjadi perubahan menjadi Positive yang menandakan bahwa urine terdakwa JUMADIN mengandung Amphetamine dan Methapetamine.

Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan terdakwa JUMADIN pada saat menggunakan sabu-sabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa JUMADIN Als UDIN Bin H. DARISE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya