Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2257/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA pada tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 23.59 WITA dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Daerah BAMAS Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada awalnya, pada tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 23.59 WITA Tersangka membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dari Saudara FAUJI (DPO) dengan cara Tersangka menghubungi Saudara FAUJI (DPO) melalui Handphone dan mengambil ranjau di daerah BAMAS dengan nominal yang telah dibayarkan sejumlah Rp2.000,000 (Dua Juta Rupiah) sebagai uang muka / down payment. - Dari Narkotika sebanyak 1 (satu) kantong tersebut yang didapatkan oleh Tersangka, Tersangka akan membagi menjadi 5 ( lima) bungkus yang mana setiap 1 ( satu) bungkus bagiannya sejumlah ¼ kantong dengan harga jual sekitar Rp 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) per kantongnya dan apabila semuanya terjual habis, tersangka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah). - Bahwa, setelah Terangka mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dari Saudara FAUJI (DPO) , Tersangka tidak membaginya menjadi 5 (lima) paket, namun Tersangka bagi berdasarkan pesanan saja. Sehingga dari Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong yang didapatkan dari Saudara FAUJI (DPO) sempat terjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp600.000,-. - Kemudian, Tersangka mendapatkan pesanan lagi dari seseorang yang tidak dikenal, dan meminta untuk melakukan transaksi dengan metode COD (Cash on Delivery), untuk kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA Tersangka menuju Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan menunggu seseorang yang memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Tersangka. - Tidak berselang lama, Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara Pada selaku anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Pesantren pada setiap tengah malam melakukan pergerakan dalam rangka penyelidikan atas laporan pengaduan Masyarakat tersebut. - Bahwa, sesampainya di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara melihat Tersangka sedang menunggu kedatangan seseorang, kemudian Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara segera mendekati Tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar tempat tersangka menunggu. - Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Tersangka, ditemukan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 (Tiga koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbagan digital,1 (satu) pak palstik klip merk C-tik, 1(satu) bungkus kotak rokok merk crystal, 1 (satu) unit handpone merk xiomi poco warna biru, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1,300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa sudah melakukan transaksi pembelian Nakotika jenis Sabu dengan saudara FAUJI (DPO) sebanyak 4 (empat) kali. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04382/NNF/2024 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., AKP Bernadeta Putri Ilma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 13780/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,054 gram adalah milik tersangka: Muhammad Wahyudin Bin Fuzan Azima hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 13780/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; - Bahwa pada saat Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMA pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WITA Tersangka menuju Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan menunggu seseorang yang memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Tersangka setelah tersangka sebelumnya mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari hasil ranjauan. - Tidak berselang lama, Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara Pada selaku anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Pesantren pada setiap tengah malam melakukan pergerakan dalam rangka penyelidikan atas laporan pengaduan Masyarakat tersebut. - Bahwa, sesampainya di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran 3 Desa Kampungbaru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara melihat Tersangka sedang menunggu kedatangan seseorang, kemudian Saksi BRIPKA M Saleh Syahrullah Bin Darwis Ali dan Saksi AIPTU I Gusti Putu Anom Hermawan Putra Bin I Gusti Putu Antara segera mendekati Tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar tempat tersangka menunggu. - Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Tersangka, ditemukan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 (Tiga koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbagan digital,1 (satu) pak palstik klip merk C-tik, 1(satu) bungkus kotak rokok merk crystal, 1 (satu) unit handpone merk xiomi poco warna biru, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1,300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04382/NNF/2024 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., AKP Bernadeta Putri Ilma Dalia, S.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelan dibuka dan diberi nomor bukti 13780/2024/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,054 gram adalah milik tersangka: Muhammad Wahyudin Bin Fuzan Azima hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, sehingga barang bukti dengan nomor: 13780/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; - Bahwa pada saat Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD WAHYUDIN Bin FAUZAN AZIMAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya