Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2023/PN Bln IIN SITI FATONAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2023/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIN SITI FATONAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon dari semula Jatim, 11 Maret 1993 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2591 / IST / CSL-TB / XII / 2011 di ubah menjadi Trenggalek, 29 Oktober 1995 adalah sah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang terkait, selanjutnya untuk dicatat adanya perbaikan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Mohon putusan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak