Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI ALM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Sabtu tanggal  06 Januari 2024 sekitar pukul 14.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa upah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis sebagai imbalan karena terdakwa sudah memesankan narkotika jenis sabu milik Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) dari Sdr. RAHUK (DPO) dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau tersebut di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
Selanjutnya bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di daerah pasar baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi HENDI RIYONO dan saksi IMMANUEL YORDAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah plastik klip ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00327/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 07 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang dilakukan pengerikan yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,001 (nol koma nol nol satu) gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Minggu tanggal  07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, sesampainya di rumah terdakwa langsung menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 tersebut kepada Sdr. BOLONG, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut yang masih berada di dalam pipet terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa upah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis sebagai imbalan karena terdakwa sudah memesankan narkotika jenis sabu milik Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) dari Sdr. RAHUK (DPO) dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau tersebut di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
Selanjutnya bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di daerah pasar baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi HENDI RIYONO dan saksi IMMANUEL YORDAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah plastik klip ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00327/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 07 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang dilakukan pengerikan yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,001 (nol koma nol nol satu) gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Sabtu tanggal  06 Januari 2024 sekitar pukul 14.25 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, sesampainya di rumah terdakwa langsung menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 tersebut kepada Sdr. BOLONG, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), dengan cara Sdr. BOLONG (DPO) memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam satu buah pipet kaca dan terdakwa membuat kompor dari korek api mancis serta Sdr. SALENG membawa bong kecil, kemudian Sdr. BOLONG menghisap pertama kali, terdakwa menghisap yang kedua, dan di ikuti dengan Sdr. BEBOL yang ketiga dan Sdr. BEBOL yang keempat, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara berganti-gantian dengan total masing-masing mendapatkan 4 (empat) sampai 3 (tiga) kali hisapan, selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut yang masih berada di dalam pipet terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa upah untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis sebagai imbalan karena terdakwa sudah memesankan narkotika jenis sabu milik Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) dari Sdr. RAHUK (DPO) dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau tersebut di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
Selanjutnya bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di daerah pasar baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi HENDI RIYONO dan saksi IMMANUEL YORDAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar Pukul 00.20 WITA melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah plastik klip ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00327/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan RENDY DWI MARTIA CAHYA S.T. selaku Paur Psikobaya  Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) buah pipet kaca  masih terdapat sisa kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Senin tanggal 07 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu yang dilakukan pengerikan yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,001 (nol koma nol nol satu) gram

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya