Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala desa di desa sumber arum cacat hukum, karena melanggar PERDA No. 12 tahun 2016 pasal 45 ayat (1), dan ayat (7);
- Memerintahkan kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk mengulangi pelaksanaan PILKADES di Desa Sumber Arum sesuai dengan aturan yang ada;
- Menyatakan menurut hukum membatalkan Turut Tergugat sebagai calon Kepala Desa terpilih;
- Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentang;
Jika Pengadilan atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan dan kebenaran. |