Dakwaan |
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 Pukul 12.30 Tersangka KHAIRUDIN mendatangi Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL yang sedang berada dirumahnya kemudian Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL menawarkan kepada Tersangka apakah mau menjualkan Narkotika jenis sabu milik Sdr. ASAT (DPO) dan Tersangka mengiyakannya, kemudian sekitar Pukul 13.00 WITA Tersangka disuruh oleh Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL untuk mengambil 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang telah diranjau didekat tiang pintu gerbang Jalan Batuharang, kemudian Tersangka membawa Narkotika tersebut kerumah Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL;
- Bahwa Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara tidak membeli tetapi Tersangka berencana akan menjual Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Paketnya, dengan perhitungan Tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, sehingga apabila Narkotika jenis sabu tersebut terjual semua total keuntungan Tersangka adalah sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya akan diserahkan kepada Sdr. ASAT (DPO) melalui Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL;
- Bahwa Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan marak terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu serta beberapa Petugas Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA mereka mendatangi Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan gumpalan kertas bekas bungkus rokok warna merah dan silver yang tergeletak di atas lantai samping kursi ruang tamu disebelah Tersangka KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI, kemudian setelah di buka bungkusan tersebut berisi 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang mana barang tersebut adalah milik Tersangka KHAIRUDIN;
- Bahwa Tersangka sudah mendapatkan keuntungan berupa 01 (satu) paket kecil yang Tersangka ambil bersama dengan 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram sebelumnya, yang mana Tersangka kemudian menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil sabu tersebut dari dalam plastik klip kemudian memasukkannya kedalam pipet yang terbuat dari kaca dan Tersangka satukan dengan sedotan yang sudah terpasang dengan botol plastic air mineral (bong) kemudian pipet tersebut Tersangka bakar dan dihisap melalui sedotan bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD FIKRI HAIKAL;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03103/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 30 April 2024, terkait :
- Barang Bukti Nomor : 10368/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.
---- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
SUBSIDAIR
---- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan marak terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu serta beberapa Petugas Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA mereka mendatangi Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan gumpalan kertas bekas bungkus rokok warna merah dan silver yang tergeletak di atas lantai samping kursi ruang tamu disebelah Tersangka KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI, kemudian setelah di buka bungkusan tersebut berisi 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang mana barang tersebut adalah milik Tersangka KHAIRUDIN yang didapat dengan cara mengambil / diranjau didekat tiang pintu gerbang Jalan Batuharang oleh Sdr. ASAT (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03103/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 30 April 2024, terkait :
- Barang Bukti Nomor : 10368/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.
---- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |