Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2024/PN Bln | AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. | SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-846/O.3.21/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu; Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, sesampainya di rumah terdakwa langsung menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 tersebut kepada Sdr. BOLONG, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut yang masih berada di dalam pipet terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa; Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 14.25 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 WITA yang saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu datang teman terdakwa, yaitu Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, Selanjutnya Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) patungan uang masing-masing sebesar Rp 50.000 sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 150.000, kemudian Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang patungan yang sudah terkumpul dari Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RAHUK (DPO) melalui via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 150.000 ke rekening DANA milik Sdr. RAHUK (DPO), sekitar 15 menit kemudian Sdr. RAHUK (DPO) mengirim foto lokasi/tempat ranjau narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang berada di pinggir gang kedondong di belakang masjid Al Nizam Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut berdasarkan foto lokasi yang telah diberikan oleh Sdr RAHUK (DPO) tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh terdakwa yang ditindih dengan batu dengan dibungkus oleh tisu, kemudian terdakwa ambil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, sesampainya di rumah terdakwa langsung menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 tersebut kepada Sdr. BOLONG, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO), dengan cara Sdr. BOLONG (DPO) memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam satu buah pipet kaca dan terdakwa membuat kompor dari korek api mancis serta Sdr. SALENG membawa bong kecil, kemudian Sdr. BOLONG menghisap pertama kali, terdakwa menghisap yang kedua, dan di ikuti dengan Sdr. BEBOL yang ketiga dan Sdr. BEBOL yang keempat, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. SALENG (DPO), Sdr. BOLONG (DPO), dan Sdr. BEBOL (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara berganti-gantian dengan total masing-masing mendapatkan 4 (empat) sampai 3 (tiga) kali hisapan, selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut yang masih berada di dalam pipet terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa SAHIB MIKRAJI BIN HAMSI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |