Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN Bln SRI WALUYO PT HEXINDO ADIPRKASA, TBK CABANG BALIKPAPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 25 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT HEXINDO ADIPRKASA, TBK CABANG BALIKPAPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sbagai pemilik 2 (dua) unit Hitachi Exvator model Zaxis 330 tanun 2012 (baru), vide Perjanjian Jual Beli No. SAG-S12BLC0017, tanggal 6 juni 2012
  3. Menyatakan tergugat cidera janji ( Wanprestasi)
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa harga pengganti sewa atas satu unit Hitachi Exvator model zaxis 330 tahun 2012 ( baru), sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) perbulan, terhitung sejak bulan Maret 2013 dan seterusnya sampai Tergugat menyerahkan satu unit Hitachi Exvator model Zaxis 330 tahun 2012 (baru) kepada Penggugat dalam keadaan baik sedia kala
  5. Menghukum Tergugat menyerahkan satu unit Hitachi Exavator model Zexis 330 tahun 2012 (baru), vide Berita Acara Serah Terima tanggal 2 Februari 2013, kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (da\wangsom) kepada Pengguagt sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan
  8. Menyatakan putusan pengadilan ini seta merta dilaksanakan walau Tergugat verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak