Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1359 /O.3.21/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu; - Bahwa pada saat Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tiba di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki yakni Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sedang duduk di ruang tamu rumah dan bermain handphone telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja belajar di ruang tamu rumah kediaman Terdakwa kemudian ditempat tersebut ditemukan pula 1 (satu) buah korek api mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu ditemukan di tangan Terdakwa. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa merupakan milik saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saudara BOBY di rumah Terdakwa. - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa hanya diberi saja oleh saudara BOBY tanpa harus membelinya dan lumayan sering dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBY di kediaman Terdakwa karena Terdakwa yang tinggal sendiri sehingga bebas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambungkan dengan bong yang lengkap dengan sedotan dan narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca di bakar dengan api kecil lalu asap yang di hasilkan dari pembakaran tersebut di hisap melalui bong. - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah sekitar 3 (tiga) tahun dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2015 dan di vonis hukuman 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balangan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,02 (nol koma nol dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02268/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta para terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatan Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu; - Bahwa pada saat Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tiba di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki yakni Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sedang duduk di ruang tamu rumah dan bermain handphone telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja belajar di ruang tamu rumah kediaman Terdakwa kemudian ditempat tersebut ditemukan pula 1 (satu) buah korek api mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu ditemukan di tangan Terdakwa. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa merupakan milik saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saudara BOBY di rumah Terdakwa. - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa hanya diberi saja oleh saudara BOBY tanpa harus membelinya dan lumayan sering dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBY di kediaman Terdakwa karena Terdakwa yang tinggal sendiri sehingga bebas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambungkan dengan bong yang lengkap dengan sedotan dan narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca di bakar dengan api kecil lalu asap yang di hasilkan dari pembakaran tersebut di hisap melalui bong. - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah sekitar 3 (tiga) tahun dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2015 dan di vonis hukuman 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balangan. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,02 (nol koma nol dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02268/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine atas nama RAHMAN KHAN yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik MEDIKA BATULICIN dengan pemeriksaan multi drug screen Test pada tanggal 19 Maret 2024 didapatkan Positif Metamphetamin (MET) dan Positif Amphetamine yang hasilnya pada sampel urine ditemukan Zat Adiktif/Narkoba. - Bahwa Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta para terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya