Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Bln | MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. | RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1359 /O.3.21/Enz.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFFENDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu; - Bahwa pada saat Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tiba di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki yakni Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sedang duduk di ruang tamu rumah dan bermain handphone telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja belajar di ruang tamu rumah kediaman Terdakwa kemudian ditempat tersebut ditemukan pula 1 (satu) buah korek api mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu ditemukan di tangan Terdakwa. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa merupakan milik saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saudara BOBY di rumah Terdakwa. - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa hanya diberi saja oleh saudara BOBY tanpa harus membelinya dan lumayan sering dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBY di kediaman Terdakwa karena Terdakwa yang tinggal sendiri sehingga bebas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambungkan dengan bong yang lengkap dengan sedotan dan narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca di bakar dengan api kecil lalu asap yang di hasilkan dari pembakaran tersebut di hisap melalui bong. - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah sekitar 3 (tiga) tahun dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2015 dan di vonis hukuman 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02268/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta para terdakwa menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WITA Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu; - Bahwa pada saat Saksi GANADI RAHMAT PRATOMO, S.H. dan Saksi Saksi BAYU PRAKOSO beserta rekan-rekan lain dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tiba di sebuah rumah di Jl. Kupang Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki yakni Terdakwa RAHMAN KHAN Bin YUSNI EFENDI (Alm) sedang duduk di ruang tamu rumah dan bermain handphone telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja belajar di ruang tamu rumah kediaman Terdakwa kemudian ditempat tersebut ditemukan pula 1 (satu) buah korek api mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu ditemukan di tangan Terdakwa. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut diakui Terdakwa merupakan milik saudara BOBY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saudara BOBY di rumah Terdakwa. - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Terdakwa hanya diberi saja oleh saudara BOBY tanpa harus membelinya dan lumayan sering dikonsumsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saudara BOBY di kediaman Terdakwa karena Terdakwa yang tinggal sendiri sehingga bebas mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca disambungkan dengan bong yang lengkap dengan sedotan dan narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca di bakar dengan api kecil lalu asap yang di hasilkan dari pembakaran tersebut di hisap melalui bong. - Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah sekitar 3 (tiga) tahun dan sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2015 dan di vonis hukuman 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balangan. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,02 (nol koma nol dua) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 02268/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |