Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Bln BADRUDDIN, SH RIAN ANDRIANI bin ABDUL SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B / 188 / IV / RES.1.6. / 2021 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BADRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ANDRIANI bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa atas nama RIAN ANDRIANI Bin ABDUL SANI pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Sekitar Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021bertempat di Rumah korban yang beralamat di jalan Raya Serongga Km.05 Rt.02 Desa Gunung Besar Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa terhadap korban yang mana korban adalah Kakak Ipar ( Istri Dari Kakak Kandung terdakwa ) sendiri yang bernama Sdri,RUSDIANA dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 Skj.18.00 Wita dijalan Perjuangan Rt.15 No.109 kel.tungkaran pangeran kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu dihampiri oleh saksi / keponakan terdakwa yaitu MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI yang pada saat itu disuruh oleh saksi Sdr,ALI SIBRAN atau bapaknya untuk memberikan uang dan pesan agar terdakwa diminta tidak usah lagi turun bekerja / diberhentikan di bengkel milik saksi Sdr,ALI SIBRAN.
  • Bahwa mendengar pesan yang disampaikan oleh saksi MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI bahwa terdakwa diberhentikan bekerja dibengkel secara sepihak terdakwa langsung kaget dan bingung sehingga terdakwa mendatangi kerumah saksi dan korban untuk menanyakan kebenarannya serta apa alasan saksi Sdr,ALI SIBRAN tiba – tiba memberhentikan terdakwa kerja dibengkelnya .
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di rumah tempat tinggal saksi Sdr,ALI SIBRAN dan korban yang beralamat di jalan serongga km.05 Desa Gunung Besar Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu bersama dengan saksi MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI dan pada saat itu terdakwa bertemu langsung dengan saksi Sdr,ALI SIBRAN dan korban kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sdr,ALI SIBRAN apa alasan saksi Sdr,ALI SIBRAN memberhentikan terdakwa bekerja.   .
  • Bahwa alasan saksi Sdr,ALI SIBRAN memberhentikan terdakwa bekerja karena lantaran saksi Sdr,ALI SIBRAN merasa terdakwa terlalu ikut campur masalah urusan rumah tangga saksi Sdr,ALI SIBRAN dengan korban yang mana saksi Sdr,ALI SIBRAN merasa terganggu selalu ditanya oleh korban tentang kebenaran saksi Sdr,ALI SIBRAN ada membawa perempuan lain , dan setelah itu saksi Sdr,ALI SIBRAN menanyakan kepada korban darimana mendapatkan berita tersebut dan korban pun memberitahukan kepada saksi Sdr,ALI SIBRAN bahwa mendapatkan berita tersebut dari anak tiri korban atau anak kandung saksi sendiri MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI yang memberitahukan  dan setelah saksi MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI ditanya mengaku bahwa kabar tersebut didapat dari terdakwa yang memberitahukannya dan mendengar pengakuan dari MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI saksi Sdr,ALI SIBRAN merasa marah terhadap terdakwa sehingga langsung memberhentikan terdakwa bekerja di bengkel milik saksi Sdr,ALI SIBRAN   .
  • Bahwa  karena terdakwa merasa tidak pernah ada berkata atau memberikan kabar tersebut kepada siapa pun terdakwa tidak terima dan langsung emosi sehingga pada saat itu antara terdakwa saksi Sdr,ALI SIBRAN maupun korban sempat cek cok mulut sehingga pada saat itu keadaan memanas sampi terdakwa langsung mengambil satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya yang tergantung di dinding rumah kemudian melihat terdakwa memegang parang tersebut korban langsung berlindung dibelakang suami / saksi Sdr,ALI SIBRAN dengan posisi korban memeluk saksi Sdr,ALI SIBRAN dari belakang sedangkan saksi merebut / mengambil parang yang dipegang oleh terdakwa dan saksi Sdr,ALI SIBRAN berhasil dan marah kepada anaknya yang membawa berita yang tidak benar sehingga sampai terjadi salah paham sehingga saksi Sdr,ALI SIBRAN emosi dan memukulkan satu bilah parang lengkap dengan kumpangnya kearah anaknya MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI akan tetapi tidak mengenai anaknya kemudian melihat kejadian tersebut terdakwa kembali mengambil parang yang dipegang oleh saksi saksi Sdr,ALI SIBRAN dan kemudian memberikan parang tersebut kepada MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI untuk di bawa pergi dan disimpan, akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menendang korban satu kali .
  • Bahwa  Terdakwa menendang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa yang pada saat itu mengenai bagian betis sebelah kiri korban dan pada saat itu posisi terdakwa maupun saksi Sdr,ALI SIBRAN dan korban dalam posisi masih sama – sama berdiri yang mana korban berlindung  dibelakang suami / saksi Sdr,ALI SIBRAN sambil merangkul saksi Sdr,ALI SIBRAN dari belakang.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa melakukan penganiayaan tidak ada menggunakan alat bantu apapun dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu terhadap korban hanya menendang korban saja sebanyak satu kali tidak ada penganiayaan lain yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban pada saat itu.
  • Bahwa semua kabar atau berita yang di dengar oleh korban tersebut dari saksi anak tiri korban MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI semua tidak benar dari terdakwa karena berita tersebut hanya anak tiri korban saja yang mengada – ada karena anak tiri korban MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI takut terhadap saksi / bapaknya Sdr,ALI SIBRAN apabila mengetahui bahwa berita tersebut dari saksi MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI  sehingga pada saat itu anak tirinya korban MUHAMMAD NOOR RIDHO’I Als ARI pun sepontan menyebut / memberitahukan bahwa berita tersebut didapat dari terdakwa / Pamannya .
  • Bahwa atas kejadian tersebut berdasarkan hasil VER ( Visum Et Repertum ) dari Rumah sakit Marina Yang di tanda tangani oleh dr.NADENA MAJEDA DIEN PRATAMI dapat disimpulkan bahwa yang dialami oleh korban Sdri,RUSDIANA Sebagai berikut :
  • Adanya luka memar berwarna keunguan seluas lima sentimeter kali tiga sentimeter pada lengan kanan atas bagian luar sepuluh sentimeter di atas siku yang diakibatkan kekerasan tumpul ,dan
  • Jejas hematon seluas dua sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter di atas tumit dan jejas hematon seluas satu sentimeter kali satu sentimeter pada betis sepuluh sentimeter dibawah lipat lutut yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
  • Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari – hari .
  • Bahwa setelah kejadian tersebutpun antara terdakwa korban maupun saksi sempat berdamai karena semua kejadian tersebut kesalah pahaman saja dan terdakwa pada saat itu meminta maaf kepada korban dan saksi atas perbuatannya  dikarenakan antara terdakwa dengan korban maupun saksi masih ada hubungan keluarga yang mana terdakwa adalah adik ipar korban .

--- Perbuatan terdakwa atas nama RIAN ANDRIANI Bin ABDUL SANI tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan Tuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya