Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Bln THOMY MUGHNIL LABIB, S.H. RIZKY MAULANA Bin MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2337/O.3.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1THOMY MUGHNIL LABIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY MAULANA Bin MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIZKY MAULANA Bin MARZUKI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIZKY MAULANA Bin MARZUKI Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 01.30 wita atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di perkebunan karet di Desa Bayansari Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 01.30 wita, Saksi NORMAN, Saksi MUHAMMAD IDRIS, dan rekan-rekan dari Unit Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa RIZKY MAULANA BIN MARZUKI yang disaksikan oleh Saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (Alm);
    • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,04(satu koma nol empat) gram dengan rincian 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram 05 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu dengan masing-masing berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) Gram , 07 (tujuh) potongan sedotan warna hitam, 01(satu) buah bola lampu warna putih dan 01(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada di semak-semak di dekat Terdakwa
    • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 Sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsup untuk ditawari Narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) melalui aplikasi whatsup untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) meminta uang tersebut untuk di transfer dan Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu secara transfer menggunakan M. Banking Livin Mandiri milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa di ajak bertemu oleh Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) di Jl. Bunati Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat gram), selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket dengan rincian 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram 05 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu dengan masing-masing berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) Gram yang disimpan di dalam potongan sedotan dan bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bola lampu,  selanjutnya pada hari Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa akan berkunjung ke rumah teman nya dengan berjalan kaki dan dimankan oleh petugas kepolisian;
    • Bahwa tujuan Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk diperjualkan kembali untuk mengembalikan modal dan sisanya akan dipergunakan sendiri;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika dan atau menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
    • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04558/NNF/2025 di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Narkotika Jenis Sabu Milik Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I;

Perbuatan Terdakwa RIZKY MAULANA Bin MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIZKY MAULANA Bin MARZUKI Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 01.30 wita atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di perkebunan karet di Desa Bayansari Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 01.30 wita, Saksi NORMAN, Saksi MUHAMMAD IDRIS, dan rekan-rekan dari Unit Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa RIZKY MAULANA BIN MARZUKI yang disaksikan oleh Saksi ILMAN BALYA Bin MATSEMAN (Alm);
    • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 09 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,04(satu koma nol empat) gram dengan rincian 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram 05 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu dengan masing-masing berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) Gram , 07 (tujuh) potongan sedotan warna hitam, 01(satu) buah bola lampu warna putih dan 01(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang berada di semak-semak di dekat Terdakwa
    • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 Sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsup untuk ditawari Narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) melalui aplikasi whatsup untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) meminta uang tersebut untuk di transfer dan Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu secara transfer menggunakan M. Banking Livin Mandiri milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa di ajak bertemu oleh Saksi ERLY VENDANU alias VJ (berkas terpisah) di Jl. Bunati Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat gram), selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket dengan rincian 04 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram 05 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu dengan masing-masing berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) Gram yang disimpan di dalam potongan sedotan dan bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bola lampu,  selanjutnya pada hari Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa akan berkunjung ke rumah teman nya dengan berjalan kaki dan dimankan oleh petugas kepolisian;
    • Bahwa tujuan Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk diperjualkan kembali untuk mengembalikan modal dan sisanya akan dipergunakan sendiri;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika dan atau menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
    • Bahwa berdasarkan Kesimpulan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04558/NNF/2025 di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Narkotika Jenis Sabu Milik Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I;

Perbuatan Terdakwa RIZKY MAULANA Bin MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya