Petitum |
- Bahwa pada tanggal 29 mei 2007, Penggugat dan suami Penggugat telah melangsungkan pernikahan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 198/01/IV/2007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kusan Hilir tertanggal 5 Februari 2008.
- Bahwa pada pernikahan tersebut melahirkan satu orang anak Laki- laki yang bernama PRANAJA DANTE EL- AZZAM.
- Bahwa berdasarkan surat kematian No. 05/PJL/SKK/KKH/IV/2018 pada tanggal 5 April 2018 Suami Penggugat telah meninngal dunia pada tanggal 7 Mei 2015.
- Bahwa Penggugat telah menyerahkan anak Penggugat kepada Para Tergugat pada sejak tanggal 11 Januari 2016.
- Bahwa Para Tergugat telah membuat Akta Kelahiran anak Penggugat sebagai anak kandung Para Tergugat dengan nomor 6310-LU-02022016-0099 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 10 Maret 2016.
- Penggugat memohon agar membatalkan Akta Kelahiran tersebut yang menyatakan Anak Pemohon disebut sebagai anak kandung Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal/ mencabut Akta Kelahiran Nomor nomor 6310-LU-02022016-0099 yag dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 10 Maret 2016..
- Memerintahka catatan Sipil untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor 6310-LU-02022016-0099 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 10 Maret 2016.
- Membayar biaya perkara kepada Para Tergugat.
Atau :
Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya |