Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2020/PN Bln 1.Hj. SARIANA
2.Syahdan
3.Riska Andriana Syahdan
3.Jeri Mario Renol Sitorus
4.H. Syaruffuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2020/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SARIANA
2Syahdan
3Riska Andriana Syahdan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunawardi. SHHj. SARIANA
2Kunawardi. SHSyahdan
3Kunawardi. SHRiska Andriana Syahdan
Tergugat
NoNama
1Jeri Mario Renol Sitorus
2H. Syaruffuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) adalah Para Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan eksekusi (Pelawan eksekusi I, Pelawan eksekusi II dan Pelawan eksekusi III) adalah pemilik dari tanah yang terletak di Jalan Transmigrasi, Km. 3.5, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Sertikat Hak Milik Tanah Nomor : 2489 atas nama Hj. Sariana (Pelawan I), Sertikat Hak Milik Tanah NomorĀ  05090 atas nama Syahdan (Pelawan II), Sertikat Hak Milik Tanah Nomor : 07977 atas nama Riska Adriana Syahdan (Pelawan III)) yang menjadi objek eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 2/Eks.Ban/2019/PN.Bln. jo. Nomor 09/Pdt.G/2004/PN Ktb jo. Nomor 09/Pdt.Plw/2004/PN Ktb, tanggal 14 April 2020 tentang Eksekusi Pengosongan atas Surat dari Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor W15.U5/1257/Pdt/10/2019;
  4. Membatalkan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 2/Eks.Ban/2019/PN.Bln. jo. Nomor 09/Pdt.G/2004/PN Ktb jo. Nomor 09/Pdt.Plw/2004/PN Ktb, tanggal 14 April 2020 tentang Eksekusi Pengosongan atas Surat dari Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor W15.U5/1257/Pdt/10/2019, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Biaya perkara menurut hukum

Apabila Pengadilan Negeri di Batulicin berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak