Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2019/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH NOVI SAPUTRA als BABI bin TAUFIKURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 316 /O.3.21/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI SAPUTRA als BABI bin TAUFIKURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI., S.H.NOVI SAPUTRA als BABI bin TAUFIKURAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P R I M A I R

----------       Bahwa  Terdakwa NOVI SAPUTRA als. BABI bin TAUFIKURAHMAN pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di warung kelontong di Jl. Transmigrasi Gang Anda Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Pukul 17.00 Wita di rumah Amoy (belum tertangkap) terdakwa sedang bertemu dengan Wawan (dilakukan penuntutan terpisah), dan Wawan dengan tangan kirinya memberikan 1 (satu) paket kecil sabu – sabu kepada terdakwa yang terdakwa terima dengan tangan kanan terdakwa dengan pesan dari Wawan supaya terdakwa memberikan paketan sabu tersebut kepada Putra (belum tertangkap).
  • Bahwa terdakwa yang sudah memegang 1 (satu) paket kecil sabu – sabu tersebut kemudian menyelipkan paketan tersebut ke dalam bungkus kartu perdana Simpati lalu terdakwa masukkan ke dalam dompet kecil warna coklat milik terdakwa dan terdakwa membawa paketan sabu tersebut ke Jl. Transmigrasi Gang Anda Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan untuk memberikannya kepada Putra.
  • Bahwa tidak lama setelah terdakwa sampai di tempat tersebut Pukul 17.30 Wita datang Hendra dan Bayu (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) mendatangi terdakwa yang nampak gelisah menunggu seseorang dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapatkan 1 (satu) paket kecil sabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus kartu perdana Simpati di dalam dompet kecil yang terdakwa bawa tanpa terdakwa dapat menunjukkan surat ijin atas sabu – sabu tersebut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor : LP.Nar.K.19.0858 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang berasal dari penguasaan terdakwa, ditemukan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Muhdian Noor selaku penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa NOVI SAPUTRA als. BABI bin TAUFIKURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

----------       Bahwa  Terdakwa NOVI SAPUTRA als. BABI bin TAUFIKURAHMAN pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di warung kelontong di Jl. Transmigrasi Gang Anda Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi yang diperoleh anggota kepolisian bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika, datang Hendra dan Bayu (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) mendatangi tempat terdakwa berada dan terdakwa terlihat nampak gelisah menunggu seseorang sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa didapatkan 1 (satu) paket kecil sabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus kartu perdana Simpati di dalam dompet kecil yang terdakwa bawa untuk terdakwa berikan kepada Putra (belum tertangkap) tanpa terdakwa dapat menunjukkan surat ijin atas sabu – sabu tersebut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Nomor : LP.Nar.K.19.0858 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang berasal dari penguasaan terdakwa, ditemukan mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tanah Bumbu tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Muhdian Noor selaku penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dinyatakan bahwa berat bersih sabu – sabu seluruhnya adalah 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa NOVI SAPUTRA als. BABI bin TAUFIKURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya