Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.Sus/2024/PN Bln | 1.VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H. 2.MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. |
TARUWAN Bin SUTARJI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2440 /O.3.21/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Angsana kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA dirumah kontrakan RT.13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu anggota Polsek Angsana menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 61 (enam puluh satu) paket seberat 5,5 (lima koma lima) gram yang dikemas di dalam plastik klip dan disimpan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY milik Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm); - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan terakhir kalinya dari Sdr NANANG (DPO) pada tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di blok H Desa Bayansari Kec Angsana Kab Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) kantong dengan cara dititipkan untuk dijual kembali oleh Terdakwa kemudian nanti apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa baru menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr NANANG (DPO); - Bahwa Terdakwa sudah mengenal Sdr NANANG (DPO) sekitar 8 (delapan) bulan dan sudah kurang lebih sekitar 6 (enam) kali menerima/ mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr NANANG (DPO) yang biasanya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan dengan cara di’ranjau’ di daerah Desa Bayansari Kec Angsana kemudian Terdakwa sendirilah yang mengambilnya; - Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr NANANG (DPO) dalam kondisi bentuk 1 (satu) paket utuh, kemudian Terdakwa timbang lalu Terdakwa pecah menjadi beberapa paket siap edar; - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual sekitar 4 (empat) paket dengan harga Rp.300.000; - Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan atas penjualan 4 (empat) paket narkotika tersebut karena belum di bayar; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual-beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan upah berupa sabu-sabu tersebut dengan rincian jika 1 kantong laku terjual, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) namun jika ada sabu yang Terdakwa konsumsi/gunakan sendiri maka keuntungan uang yang didapatkan Terdakwa hanya sekitar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah); - Bahwa uang hasil menjual narkotika akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari; - Bahwa jika narkotika jenis sabu tersebut terjual seluruhnya, uang yang Terdakwa harus serahkan kepada Sdr NANANG (DPO) sebesar Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut mulai dengan harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000 tergantung permintaan dari pembeli; - Bahwa Terdakwa sudah menjual sebanyak 4 (empat) paket kepada : • Sdr BAYU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket harga Rp.500.000 • Sdr DENI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket harga Rp.200.000 • Sdr YUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket harga Rp.400.000 - Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara jika ada pembeli maka pembeli akan menghubungi Terdakwa terlebih dahulu, kemudian untuk penyerahan narkotika jenis sabu kepada pembeli biasanya pembeli akan mengambil secara langsung kepada Terdakwa atau ada juga yang Terdakwa mengantarkannya secara langsung kepada pembeli; - Bahwa masih ada uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan penjualan sabu yang Terdakwa lakukan; - Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WITA sebelum dilakukan penangkapan; - Bahwa saat ditangkap, Terdakwa sedang tidur sendirian dan tidak melakukan perlawanan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 61 (Enam Puluh Satu) paket narkotika jenis 3 sabu dengan berat bersih 5,5 (lima koma lima) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0694 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Perbuatan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Angsana kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA dirumah kontrakan RT.13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu anggota Polsek Angsana menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 61 (enam puluh satu) paket seberat 5,5 (lima koma lima) gram yang dikemas di dalam plastik klip dan disimpan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY milik Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm); - Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan terakhir kalinya dari Sdr NANANG (DPO) pada tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di blok H Desa Bayansari Kec Angsana Kab Tanah Bumbu sebanyak 1 (satu) kantong; - Bahwa Terdakwa sudah mengenal Sdr NANANG (DPO) sekitar 8 (delapan) bulan dan sudah kurang lebih sekitar 6 (enam) kali menerima/ mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr NANANG (DPO) yang biasanya narkotika jenis sabu tersebut diserahkan dengan cara di’ranjau’ di daerah Desa Bayansari Kec Angsana kemudian Terdakwa sendirilah yang mengambilnya; - Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr NANANG (DPO) dalam kondisi bentuk 1 (satu) paket utuh, kemudian Terdakwa timbang lalu Terdakwa pecah menjadi beberapa paket siap edar; - Bahwa Terdakwa masih memiliki sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang Terdakwa dapatkan sekitar tanggal 14 Mei 2024 kemudian Terdakwa campur dengan nakotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan pada tanggal 24 Mei 2024 tersebut; 4 - Bahwa saat ditangkap, Terdakwa sedang tidur sendirian dan tidak melakukan perlawanan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 61 (Enam Puluh Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,5 (lima koma lima) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0694 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika narkotika jenis sabu. Perbuatan Terdakwa TARUWAN Bin SUTARJI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |