Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1979 /O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat dirumah Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) di Jl Kodeco KM 3,5 Desa Gunung Antasari  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar jam 20.00 wita atau masih pada bulan Mei 2022 atau masih pada suatu waktu di tahun 2022 Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) di Jl Kodeco KM 3,5 Desa Gunung Antasari  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dimana saat itu Terdakwa menawarkan emas mentah kepada Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) sekitar 354 Gram emas mentah dengan harga Rp 820,000,- (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Gramnya dan Terdakwa mengatakan kepada sdra ABDUH bahwa keuntungan dari pembelian emas tersebut apabila dijual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40,000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk per 1 Gramnya sehingga sdra ABDUH percaya dan mau membeli emas dengan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan emas mentah tersebut dengan cara menunjukan langsung dari Handphone Terdakwa serta mengirim foto kepada sdra ABDUH melalui aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa menerima uang dari sdra ABDUH kurang lebih sebesar Rp324.000,000 (Tiga ratus dua puluh empat  juta rupiah) dengan metode 7 (tujuh) kali pembayaran.
  • Bahwa sdra ABDUH yang percaya dengan iming-iming Terdakwa mentransfer sejumlah uang pertama kali kepada Terdakwa sebesar Rp 70,000,000 (tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2022 setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung naik ke gunung untuk beli emas, dan sdra ABDUH sempat mau minta uang nya kembali akan tetapi Terdakwa tolak dan Terdakwa mengatakan ke sdra ABDUH akan Terdakwa putar lagi modalnya, dan sampai sekarang modal sdra ABDUH semua nya tidak Terdakwa kembalikan karena uang yang Terdakwa terima Terdakwa seolah-olah jadikan profit kembali kepada sdra ABDUH dan sebagian lagi Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa gunakan untuk keperluan  sehari hari.
  • Bahwa selain pada tanggal 15 mei 2022, Saksi korban melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Terdakwa yaitu pada tanggal :
    • 13 Juni 2022 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. ABDURRAHMAN SHALIH No. Rek. 8685005511 (via agen BRILINK);
    • 13 Juni 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 23 Juni 2022 Saksi mentransfer uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 05 Juli 2022 sebesar Rp.14.000,000,- (empat belas juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 06 Februari 2023 sebesar Rp50.000,000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening isteri Terdakwa Bank Mandiri a.n. ERNITA SARI No. Rek. 0799000318;
    • 09 Februari 2023 sebesar Rp.40,000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening isteri Terdakwa Bank Mandiri a.n. ERNITA SARI No. Rek. 0799000318.

Sehingga total semua uang yang Saksi Korban serahkan kepada Terdakwa sekitar Rp.324,000,000 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).

  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AL-ANNUR Bin NURDIN yang merupakan teman Saksi Korban mengetahui Saksi Korban membeli emas dengan Terdakwa karena Saksi Korban sempat bercerita kepada teman Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan menyerahkan emas mentah tersebut setiap 1 (satu) minggu sekali setelah Sdra ABDUH membayar pembelian emas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa mengulur-ngulur janji tersebut dengan menyerahkan sejumlah profit (keuntungan) yang merupakan sebagian uang milik Sdra ABDUH yang diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa benar atau tidaknya emas mentah yang Terdakwa tawarkan tersebut akan tetapi uang yang Terdakwa terima dari sdra ABDUH tidak Terdakwa belikan emas mentah.
  • Bahwa Terdakwa menggeluti jual beli emas ini sudah kurang lebih selama 9 (sembilan) tahun , dan emas yang Terdakwa tawarkan kepada kepada Sdr ABDUH pada saat itu memang ada akan tetapi tidak sesuai dengan pesanan korban sebanyak kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh)  Gram dan Terdakwa hanya membelikan sebanyak 100 (seratus) gram saja atau sekitar 1 (satu) ons dan emas yang sudah Terdakwa beli sekitar 1 (satu) ons tersebut  tidak Terdakwa berikan juga kepada korban karena sudah dijual kembali dan diputar lagi oleh Terdakwa seolah-olah menjadi profit (keuntungan) untuk diserahkan kepada Sdra ABDUH.
  • Bahwa uang yang Terdakwa terima dari sdra ABDUH Terdakwa gunakan untuk membayar emas yang Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) ons pada saat itu sebanyak kurang lebih sekitar Rp 79.000.000 (Tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan sebagian Terdakwa jadikan profit (keuntungan) kepada korban sdra ABDUH yang mana profit keuntungan Terdakwa ambilkan dari uang yang sudah Terdakwa terima dari sdra ABDUH, sebagian Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan Terdakwa sehari –hari.

Perbuatan Terdakwa RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau KEDUA

Bahwa Terdakwa RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat dirumah Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) di Jl Kodeco KM 3,5 Desa Gunung Antasari  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan dengan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain selain terdakwa, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar jam 20.00 wita atau masih pada bulan Mei 2022 atau masih pada suatu waktu di tahun 2022 Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) di Jl Kodeco KM 3,5 Desa Gunung Antasari  Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dimana saat itu Terdakwa menawarkan emas mentah kepada Saksi Korban SAYED ABDULLAH ISKANDAR AL-YDRUS (ABDUH) sekitar 354 Gram emas mentah dengan harga Rp 820,000,- (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Gramnya dan Terdakwa mengatakan kepada sdra ABDUH bahwa keuntungan dari pembelian emas tersebut apabila dijual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40,000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk per 1 Gramnya sehingga sdra ABDUH percaya dan mau membeli emas dengan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan emas mentah tersebut dengan cara menunjukan langsung dari Handphone Terdakwa serta mengirim foto kepada sdra ABDUH melalui aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa menerima uang dari sdra ABDUH kurang lebih sebesar Rp324.000,000 (Tiga ratus dua puluh empat  juta rupiah) dengan metode 7 (tujuh) kali pembayaran.
  • Bahwa sdra ABDUH yang percaya dengan iming-iming Terdakwa mentransfer sejumlah uang pertama kali kepada Terdakwa sebesar Rp 70,000,000 (tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2022 setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung naik ke gunung untuk beli emas, dan sdra ABDUH sempat mau minta uang nya kembali akan tetapi Terdakwa tolak dan Terdakwa mengatakan ke sdra ABDUH akan Terdakwa putar lagi modalnya, dan sampai sekarang modal sdra ABDUH semua nya tidak Terdakwa kembalikan karena uang yang Terdakwa terima Terdakwa seolah-olah jadikan profit kembali kepada sdra ABDUH dan sebagian lagi Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa gunakan untuk keperluan  sehari hari.
  • Bahwa selain pada tanggal 15 mei 2022, Saksi korban melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Terdakwa yaitu pada tanggal :
    • 13 Juni 2022 sebesar  Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. ABDURRAHMAN SHALIH No. Rek. 8685005511;
    • 13 Juni 2022 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 23 Juni 2022 Saksi mentransfer uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 05 Juli 2022 sebesar Rp.14.000,000,- (empat belas juta rupiah) ke rekening BCA RENALDY MY ROLLY No. Rek. 8685033042;
    • 06 Februari 2023 sebesar Rp50.000,000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri a.n. ERNITA SARI No. Rek. 0799000318;
    • 09 Februari 2023 sebesar Rp.40,000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri a.n. ERNITA SARI No. Rek. 0799000318.

Sehingga total semua uang yang Saksi Korban serahkan kepada Terdakwa sekitar Rp.324,000,000 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).

  • Bahwa Saksi MUHAMMAD AL-ANNUR Bin NURDIN yang merupakan teman Saksi Korban mengetahui Saksi Korban membeli emas dengan Terdakwa karena Saksi Korban sempat bercerita kepada teman Saksi Korban tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan menyerahkan emas mentah tersebut setiap 1 (satu) minggu sekali setelah Sdra ABDUH membayar pembelian emas tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa benar atau tidaknya emas mentah yang Terdakwa tawarkan tersebut akan tetapi uang yang Terdakwa terima dari sdra ABDUH tidak Terdakwa belikan emas mentah.
  • Bahwa Terdakwa menggeluti jual beli emas ini sudah kurang lebih selama 9 (sembilan) tahun , dan emas yang Terdakwa tawarkan kepada kepada Sdr ABDUH pada saat itu memang ada akan tetapi tidak sesuai dengan pesanan korban sebanyak kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh)  Gram dan Terdakwa hanya membelikan sebanyak 100 (seratus) gram saja atau sekitar 1 (satu) ons dan emas yang sudah Terdakwa beli sekitar 1 (satu) ons tersebut  tidak Terdakwa berikan juga kepada korban.
  • Bahwa uang yang Terdakwa terima dari sdra ABDUH Terdakwa gunakan untuk membayar emas yang Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) ons pada saat itu sebanyak kurang lebih sekitar Rp 79.000.000 (Tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan sebagian Terdakwa bayarkan profit keuntungan kepada korban sdra ABDUH yang mana profit keuntungan Terdakwa ambilkan dari uang yang sudah Terdakwa terima dari sdra ABDUH, sebagian Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan Terdakwa sehari –hari.

Perbuatan Terdakwa RENALDY MY ROLLY Bin ASLIANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya