Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2385/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di sebuah Rumah Kontrakan Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 25 mei 2024 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa sedang lari pagi dan bertemu dengan Sdr. FAISAL (DPO) kemudian meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan tetapi justru Terdakwa ditawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu dengan keuntungan yang lumayan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengiyakan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya pada pukul 13.00 Wita Sdr. FAISAL (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengantar paket narkotika jenis sabu beserta timbangan dan juga bong dari kaca serta pipetnya untuk diberikan kepada Terdakwa; - Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali sedotan dan pada pukul 18.00 Wita Terdakwa juga memaketkan narkotika tersebut menjadi 3 (tiga) paket sebelum tertangkap oleh Saksi MARIHOT SIANTURY, S.Sos., Saksi CHRISTIANTO HALOHO, serta beberapa anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu pada sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah Kontrakannya Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca sebagai alat hisap sabu lengkap dengan sedotan yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah korek warna biru, 1 (satu) buah kotak kosmetik merk vaselin yang digunakan Terdakwa sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam; - Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga pulu dua) gram yang ada di dalam kamar kontrakan Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya dan 1 (satu) paket kecilnya hendak digunakan sendiri; - Bahwa Terdakwa diajarkan oleh Sdr. FAISAL (DPO) untuk menimbang dan memaket barang narkotika tetapi timbangan yang diberikan kepada Terdakwa tersebut rusak, sehingga Terdakwa hanya mengira-ngira untuk memaketkan narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket dan Terdakwa belum sempat menjual paket narkotika jenis sabu dikarenakan terlebih dahulu tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Satui; - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali tetapi urung terjadi dan sebagian digunakan sendiri; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04109/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di sebuah Rumah Kontrakan Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 25 mei 2024 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa sedang lari pagi dan bertemu dengan Sdr. FAISAL (DPO) kemudian meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan tetapi justru Terdakwa ditawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu dengan keuntungan yang lumayan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengiyakan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya pada pukul 13.00 Wita Sdr. FAISAL (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengantar paket narkotika jenis sabu beserta timbangan dan juga bong dari kaca serta pipetnya untuk diberikan kepada Terdakwa; - Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali sedotan dan pada pukul 18.00 Wita Terdakwa juga memaketkan narkotika tersebut menjadi 3 (tiga) paket sebelum tertangkap oleh Saksi MARIHOT SIANTURY, S.Sos., Saksi CHRISTIANTO HALOHO, serta beberapa anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu pada sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah Kontrakannya Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca sebagai alat hisap sabu lengkap dengan sedotan yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah korek warna biru, 1 (satu) buah kotak kosmetik merk vaselin yang digunakan Terdakwa sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam; - Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga pulu dua) gram yang ada di dalam kamar kontrakan Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya dan 1 (satu) paket kecilnya hendak digunakan sendiri; - Bahwa Terdakwa diajarkan oleh Sdr. FAISAL (DPO) untuk menimbang dan memaket barang narkotika tetapi timbangan yang diberikan kepada Terdakwa tersebut rusak, sehingga Terdakwa hanya mengira-ngira untuk memaketkan narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket dan Terdakwa belum sempat menjual paket narkotika jenis sabu dikarenakan terlebih dahulu tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Satui; - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali tetapi urung terjadi dan sebagian digunakan sendiri; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04109/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang Terdakwa kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di sebuah Rumah Kontrakan Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 25 mei 2024 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa sedang lari pagi dan bertemu dengan Sdr. FAISAL (DPO) kemudian meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan tetapi justru Terdakwa ditawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu dengan keuntungan yang lumayan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengiyakan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya pada pukul 13.00 Wita Sdr. FAISAL (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengantar paket narkotika jenis sabu beserta timbangan dan juga bong dari kaca serta pipetnya untuk diberikan kepada Terdakwa; - Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali sedotan dan pada pukul 18.00 Wita Terdakwa juga memaketkan narkotika tersebut menjadi 3 (tiga) paket sebelum tertangkap oleh Saksi MARIHOT SIANTURY, S.Sos., Saksi CHRISTIANTO HALOHO, serta beberapa anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu pada sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah Kontrakannya Jl. Warga Baru RT.003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca sebagai alat hisap sabu lengkap dengan sedotan yang digunakan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah korek warna biru, 1 (satu) buah kotak kosmetik merk vaselin yang digunakan Terdakwa sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam; - Bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga pulu dua) gram yang ada di dalam kamar kontrakan Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per paketnya dan 1 (satu) paket kecilnya hendak digunakan sendiri; - Bahwa Terdakwa diajarkan oleh Sdr. FAISAL (DPO) untuk menimbang dan memaket barang narkotika tetapi timbangan yang diberikan kepada Terdakwa tersebut rusak, sehingga Terdakwa hanya mengira-ngira untuk memaketkan narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket dan Terdakwa belum sempat menjual paket narkotika jenis sabu dikarenakan terlebih dahulu tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Satui; - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali tetapi urung terjadi dan sebagian digunakan sendiri; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04109/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine atas nama MUHAMMAD JAMRONI yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Surya Medika Satui dengan hasil pemeriksaan multi drug screen test pada tanggal 25 Mei 2024 ditemukan Zat Adiktif/Narkoba; - Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta Terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JAMRONI Bin JAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya