Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli antara Pelawan dengan Martapani, dan dari Gabriel atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Karya Bersama/Karya Setia RT. 19, Dusun III, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yakni :
- Tanah I dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan : Tanah Gabriel, Nahrawi.
- Sebelah Selatan dengan : Tanah Watinah, Misran, Miskam.
- Sebelah Barat dengan : Gang.
- Sebelah Timur dengan : Jalan Karya Bersama.
Dengan ukuran :
- Panjang : 40 meter
- Lebar : 10 meter
- Luas : 400 M2
- Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 03 Januari 2005.
- Tanah II dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan : Asrama Polsek Satui.
- Sebelah Selatan dengan : Martapani.
- Sebelah Barat dengan : Gang.
- Sebelah Timur dengan : Nahwani.
Dengan ukuran :
- Panjang : 20meter
- Lebar : 4 meter
- Luas : 80 M2
- Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Januari 2006.
- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan Karya Bersama/Karya Setia RT. 19, Dusun III, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
- Tanah I dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan : Tanah Gabriel, Nahrawi.
- Sebelah Selatan dengan : Tanah Watinah, Misran, Miskam.
- Sebelah Barat dengan : Gang.
- Sebelah Timur dengan : Jalan Karya Bersama.
Dengan ukuran :
- Panjang : 40 meter
- Lebar : 10 meter
- Luas : 400 M2
- Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 03 Januari 2005.
- Tanah II dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan : Asrama Polsek Satui.
- Sebelah Selatan dengan : Martapani.
- Sebelah Barat dengan : Gang.
- Sebelah Timur dengan : Nahwani.
Dengan ukuran :
- Panjang : 20meter
- Lebar : 4 meter
- Luas : 80 M2
- Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 25 Januari 2006.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah objek sita eksekusi dalam perkara perdata di Pengadilan Kotabaru Nomor 4/Pdt.G/1998/PN.Ktb putus tanggal 26 Oktober 1998, dan putusan PT Bjm tanggal 12 Maret 1999 Nomor 21/PDT/1999/PT.BJm, serta putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 2006 Nomor 4010 K/PDT/1999 sebidang tanah yang terletak di RT.29 desa Sungai Danau, Kecamatan Satui kabupaten Kotabaru dengan ukuran :
- Panjang sebelah Utara : 60 meter.
- Panjang sebelah Selatan : 60 meter.
- Lebar sebelah Timur : 43.5 meter.
- Lebara sebelah barat : 43.5. meter.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : Kantor Polsek Satui/Om Rustama
- Sebelah Selatan dengan : Jalan Kecil.
- Sebelah Barat dengan : Samsudin Suuad.
- Sebelah Timur dengan : Jln Karya bersama.
- Menghukum Tergugat yang melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang nyata (materil) yaitu berupa nilai ganti untung tanah dan bangunan rumah Penggugat seharga Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), serta nilai kerugian immateril akibat konstatering (pencocokan) itu Penggugat merasa malu seakan-akan mengambil tanah milik orang lain padahal Penggugat melakukan jual beli dengan Martapani, dan Gabriel yang dapat dihargai sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) yang totalnya sebesar Rp. Rp.2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat mau melaksanakan putusan ini dengan suka rela, mohon agar Hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.
- Menyatakan agar gugatan ini tidak sia-sia mohon agar Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakan sita jaminan terhadap tanah objek sengkata serta harta benda Tergugat sebagaimana alamat yang terdapat dalam gugatan.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono)
|